Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 632: Baris 632:
{{Perundangan ayat|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}}
{{Perundangan ayat|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}}
}}
}}
Paragraf 5
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
Baris 644: Baris 649:


e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}
e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}
Paragraf 5
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal


{{Perundangan ayat|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
{{Perundangan ayat|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: