Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 333: Baris 333:
}}
}}


===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
====Pasal 14====
{{Perundangan pasal|14|
{{Perundangan pasal|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}
{{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}


{{Perundangan pasal|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}}
{{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}}


{{Perundangan pasal|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
{{Perundangan ayat|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
Baris 347: Baris 347:


c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}}
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}}
}}
{{Perundangan pasal|15|
{{Perundangan ayat|15|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.}}


====Pasal 15====
{{Perundangan ayat|15|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.}}
{{Perundangan pasal|15|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.}}


{{Perundangan pasal|15|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.}}
{{Perundangan ayat|15|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:
 
{{Perundangan pasal|15|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:


a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
Baris 360: Baris 360:


c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}}
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}}
}}
{{Perundangan pasal|16|
{{Perundangan ayat|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.}}


====Pasal 16====
{{Perundangan ayat|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
{{Perundangan pasal|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.}}
 
{{Perundangan pasal|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:


a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Baris 372: Baris 372:
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}


{{Perundangan pasal|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
{{Perundangan ayat|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:


a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
Baris 381: Baris 381:


d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}
}}
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan ayat|17|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.}}


====Pasal 17====
{{Perundangan ayat|17|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
{{Perundangan pasal|17|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.}}
 
{{Perundangan pasal|17|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:


a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Baris 397: Baris 397:
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}}
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}}


{{Perundangan pasal|17|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:
{{Perundangan ayat|17|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:


a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
Baris 406: Baris 406:


d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}}
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}}
}}
{{Perundangan pasal|18|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.


====Pasal 18====
Paragraf 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Kelas Jalan
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
Paragraf 1


Kelas Jalan
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan|
 
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|
 
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|
 
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
 
}}
}}
 
-break-
 
 
 
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
====Pasal 14====
 
 
====Pasal 15====
 
 
====Pasal 16====
 
 
====Pasal 17====
 
 
====Pasal 18====
 


====Pasal 19====
====Pasal 19====