11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
| Baris 5.222: | Baris 5.222: | ||
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | |||
{{Perundangan pasal|65| | |||
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi; | |||
b. ketentuan insentif dan disinsentif; | |||
c. arahan sanksi; dan | |||
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. | |||
}} | |||
}}<!--/bagian Kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi| | |||
{{Perundangan pasal|66| | |||
{{Perundangan ayat|66|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; | |||
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB; | |||
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan | |||
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|67| | |||
{{Perundangan ayat|67|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}} | |||
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana | |||
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api. | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; | |||
e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan | |||
f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM; | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL; | |||
3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; | |||
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan; | |||
5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | |||
6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase; | |||
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan | |||
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.}} | |||
{{Perundangan ayat|67|3| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ; | |||
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan | |||
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri; | |||
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; | |||
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; | |||
5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | |||
6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa; | |||
7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; | |||
8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan | |||
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}} | |||
}} | |||
Paragraf 1 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang | |||
{{Perundangan pasal|68| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi; | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi; | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; | |||
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan | |||
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|69| | |||
{{Perundangan ayat|69|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | |||
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau | |||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | |||
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau | |||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|4|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | |||
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau | |||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|70| | |||
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan ruang manfaat jalan; | |||
2. pengembangan ruang milik jalan; | |||
3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; | |||
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau | |||
5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas; | |||
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan; | |||
3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau | |||
4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah; | |||
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan; | |||
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah; | |||
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau | |||
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan jalur kereta api; | |||
2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya; | |||
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | |||
4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau | |||
2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan | |||
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|71| | |||
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}} | |||
{{Perundangan ayat|71|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi; | |||
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau | |||
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau | |||
2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.}} | |||
{{Perundangan ayat|71|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan; | |||
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau | |||
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau | |||
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau | |||
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|72| | |||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau | |||
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|73| | |||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai: | |||
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau | |||
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir. | |||
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | |||
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|74| | |||
{{Perundangan ayat|74|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; | |||
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | |||
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase; | |||
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan | |||
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | |||
2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | |||
2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela | |||
2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | |||
3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau | |||
2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan | |||
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa; | |||
2. pengembangan parkir; dan/atau | |||
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).}} | |||
{{Perundangan ayat|74|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST; | |||
2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan; | |||
3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | |||
4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; | |||
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau | |||
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana. | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau | |||
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau | |||
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|8|Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau | |||
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan. | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|9|Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki; | |||
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas; | |||
3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau | |||
4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: | |||
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau | |||
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | |||
}} | |||
Paragraf 2 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang | |||
{{Perundangan pasal|75| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|76| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|77| | |||
{{Perundangan ayat|77|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.}} | |||
{{Perundangan ayat|77|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penetapan garis sempadan sungai; | |||
2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai; | |||
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi; | |||
4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air; | |||
5. pengembangan sistem jaringan drainase; | |||
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | |||
7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai; | |||
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau | |||
3. pengembangan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) jaringan pejalan kaki; | |||
h) jaringan jalan; | |||
i) jalur sepeda; dan/atau | |||
j) jembatan; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pemukiman dan fasilitas pendukungnya; | |||
2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau | |||
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|78| | |||
{{Perundangan ayat|78|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi: | |||
a. Rimba Kota; | |||
b. Taman Kota; | |||
c. Taman Kecamatan; | |||
d. Taman Kelurahan; | |||
e. Taman RW; | |||
f. Taman RT; | |||
g. Pemakaman; dan | |||
h. Jalur Hijau.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; | |||
3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau | |||
4. pengembangan jalur evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | |||
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam; | |||
2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau | |||
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan | |||
4. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
g) jaringan persampahan; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan jalan; | |||
j) jalur sepeda; | |||
k) jaringan pejalan kaki; | |||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
m) dekorasi kota; dan/atau | |||
n) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan | |||
2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen). | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; | |||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | |||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | |||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | |||
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | |||
2. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) jaringan drainase; | |||
h) jaringan jalan; | |||
i) jalur sepeda; | |||
j) jaringan pejalan kaki; | |||
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
l) dekorasi kota; dan/atau | |||
m) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | |||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | |||
3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | |||
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | |||
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa: | |||
1. papan informasi; | |||
2. jaringan energi; | |||
3. jaringan telekomunikasi; | |||
4. jaringan sumber daya air; | |||
5. sistem penyediaan air minum; | |||
6. Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
7. jaringan persampahan; | |||
8. jaringan drainase; | |||
9. jaringan jalan; | |||
10. jaringan pejalan kaki; | |||
11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
12. dekorasi kota; dan/atau | |||
13. fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | |||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian. | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | |||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | |||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | |||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | |||
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen), | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan taman baca; | |||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
g) jaringan persampahan; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan jalan; | |||
j) jalur sepeda; | |||
k) jaringan pejalan kaki; | |||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
m) dekorasi kota; dan/atau | |||
n) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | |||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | |||
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | |||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | |||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | |||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | |||
3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan | |||
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan taman baca; | |||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
g) jaringan persampahan; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan jalan; | |||
j) jalur sepeda; | |||
k) jaringan pejalan kaki; | |||
l) jembatan; dan/atau | |||
m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | |||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | |||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | |||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | |||
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen). | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan taman baca; | |||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
g) jaringan persampahan; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan jalan; | |||
j) jaringan pejalan kaki; | |||
k) jembatan; dan/atau | |||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | |||
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | |||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|8|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pemasangan papan informasi; | |||
2. pengembangan jaringan energi; | |||
3. pengembangan jaringan telekomunikasi; | |||
4. pengembangan jaringan sumber daya air; | |||
5. pengembangan sistem penyediaan air minum; | |||
6. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
7. pengembangan jaringan persampahan; | |||
8. pengembangan jaringan drainase; | |||
9. pengembangan jaringan jalan; | |||
10. pengembangan jembatan; dan/atau | |||
11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|9|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | |||
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan; | |||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; | |||
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau | |||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan | |||
2. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api; | |||
2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) papan informasi; | |||
b) jaringan energi; | |||
c) jaringan telekomunikasi; | |||
d) jaringan sumber daya air; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) jaringan drainase; | |||
h) jaringan jalan; | |||
i) jaringan pejalan kaki; | |||
j) jembatan; dan/atau | |||
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | |||
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | |||
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | |||
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|79| | |||
{{Perundangan ayat|79|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.}} | |||
{{Perundangan ayat|79|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan fasilitas pengelolaan air baku; | |||
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau | |||
3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | |||
2. KLB maksimal 0,15 (nol koma satu lima); dan | |||
3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air; | |||
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam; | |||
3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau | |||
4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | |||
2. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | |||
3. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | |||
1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau | |||
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau | |||
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|80| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan; | |||
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau | |||
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; | |||
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan | |||
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif; | |||
2. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) jaringan drainase; | |||
h) jaringan jalan; | |||
i) jalur sepeda; | |||
j) jaringan pejalan kaki; | |||
k) jaringan jalan; dan/atau | |||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan | |||
3. pengembangan jalur evakuasi bencana; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
2. KDH minimal 15% (lima belas persen); | |||
3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan | |||
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. papan informasi; dan/atau | |||
2. sumur resapan. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|81| | |||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri; | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; | |||
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | |||
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa; | |||
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; | |||
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan | |||
i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|82| | |||
{{Perundangan ayat|82|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi: | |||
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan | |||
b. Kawasan Peternakan.}} | |||
{{Perundangan ayat|82|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan budi daya tanaman pangan; | |||
2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau | |||
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | |||
3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan | |||
4. KDH minimal 40% (lima puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. kegiatan pengolahan pasca panen; | |||
2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian; | |||
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; | |||
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau | |||
5. pengembangan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | |||
f) jaringan persampahan; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | |||
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | |||
4. KDH minimal 50% (lima puluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | |||
2. jaringan irigasi; | |||
3. jalan usaha tani; dan/atau | |||
4. sarana prasarana pengolahan pertanian.}} | |||
{{Perundangan ayat|82|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan kegiatan peternakan; | |||
2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau | |||
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | |||
2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; | |||
3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan | |||
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan; | |||
2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku; | |||
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau | |||
4. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | |||
f) jaringan persampahan; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; | |||
3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan | |||
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|83| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah; | |||
2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri; | |||
3. pengembangan pergudangan; | |||
4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk; | |||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau | |||
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter; | |||
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | |||
4. KDH minimal 15% (lima belas persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) penyediaan air baku industri; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan pejalan kaki; | |||
j) jembatan; dan/atau | |||
k) fasilitas parkir; | |||
2. pengembangan perumahan; | |||
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | |||
4. pengembangan sarana perdagangan dan jasa; | |||
5. pengembangan perkantoran; | |||
6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau | |||
7. penyediaan ruang bagi sektor informal; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter; | |||
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); | |||
4. KTB maksimal 70%; dan | |||
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen). | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | |||
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau | |||
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|84| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | |||
2. penyediaan ruang bagi sektor informal; dan/atau | |||
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; | |||
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | |||
4. KDH minimal 15% (lima belas persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. penyediaan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir; | |||
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | |||
2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter; | |||
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan | |||
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan | |||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | |||
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|85| | |||
{{Perundangan ayat|85|1|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal; | |||
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi; | |||
3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah; | |||
4. pengembangan rumah tinggal lainnya; | |||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | |||
6. pengembangan prasarana jaringan jalan; | |||
7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik; | |||
8. pengembangan sarana transportasi; | |||
9. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; | |||
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); | |||
4. KTB maksimal 20%; dan | |||
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. pengembangan prasarana berupa: | |||
a) jaringan energi; | |||
b) jaringan telekomunikasi; | |||
c) jaringan sumber daya air; | |||
d) sistem penyediaan air minum; | |||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri; | |||
h) jaringan drainase; | |||
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau | |||
j) jalur sepeda; | |||
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; | |||
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau | |||
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | |||
5. pengembangan infrastruktur perkotaan; | |||
6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | |||
7. pengembangan kegiatan perkantoran; | |||
8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau | |||
9. pengembangan tendon; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | |||
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | |||
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | |||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); | |||
4. KTB maksimal 75%; dan | |||
5. KDH minimal 25% (sepuluh persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan | |||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | |||
2. pengembangan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|4|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur | |||
}} | |||
}}<!--/pasal85--> | |||
}}<!--/bagian Kedua--> | |||
}}<!--/BAB--> | |||