Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|SUMBER DAYA MANUSIA| {{Perundangan pasal|253| {{Perundangan ayat|253|1|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|253|2|Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan ol...'