Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Malang

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BidangBidang Pengembangan Industri Pariwisata, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Bidang Kebudayaan
Kantor
AlamatJL. Merdeka Timur, No. 1 Rt. 008 Rw. 001, Kidul Dalam, Klojen, Kiduldalem, Kota Malang
Kode35.07.108
Pejabat
KepalaPurwoto