Dinas Perhubungan, Malang

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Perhubungan
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BidangBidang Keselamatan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Terminal dan Perparkiran
Kantor
AlamatAnggrungan, Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang
Kode35.07.106
Pejabat
KepalaBambang Istiawan