1 |
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
|
2 |
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
|
3 |
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
|
4 |
Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
|
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.