Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
No. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) JANGKA WAKTU DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
1 2 3 4
I. SEKRETARIAT DAERAH
A. BAGIAN HUMAS
1 Data Pribadi Pegawai - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik

- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)

- Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)

Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)
2 MoU/SPK yang masih dalam proses - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik

- Selama proses pengadaan barang/jasa

- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)