Dinas Tenaga Kerja, Malang

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Tenaga Kerja
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Bidang Transmigrasi
Kantor
AlamatJl. Trunojoyo No.Kav. 3, Kedungpedaringan, Kepanjen
Kode35.07.105
Pejabat
KepalaMochamad Yekti Pracoyo (Plt.)