Perangkat Daerah

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 28 Desember 2024 21.03 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari: <ol style="list-style-type:lower-alpha"> <li>'''Sekretariat Daerah'''<br><u>Unsur pembantu</u> Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah</li> <li>'''Sekretariat DPRD'''<br><u>Unsur pelayanan administrasi</u> dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang. </li...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah
    Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  2. Sekretariat DPRD
    Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.
  3. Inspektorat Daerah
    Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Dinas Daerah
    Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  5. Badan Daerah
    Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Kecamatan
    Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.