Semua log publik

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 27 Oktober 2023 15.03 Adminjavasatu bicara kontrib mengunggah Berkas:Cover KUHP.jpg
  • 26 Oktober 2023 09.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII}}')
  • 26 Oktober 2023 09.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX...')
  • 26 Oktober 2023 09.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN Pasal 560 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 561 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak...')
  • 26 Oktober 2023 09.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 115 / 118 Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. Pasal 553 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Pasal 548 Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 549 (1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, dituga...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN Pasal 532 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 111 / 118 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533 Diancam deng...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 529 Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 530 (1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelan...')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 521 Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 522 Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara...')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM Pasal 503 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; 2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. 105 / 118 Pasal 504 (1) Barang siapa mengemis di mu...')
  • 26 Oktober 2023 09.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Pasal 489 (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga har...')
  • 26 Oktober 2023 09.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXXI (←Membuat halaman berisi 'Bab XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB Pasal 486 Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 - 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat pen...')
  • 26 Oktober 2023 09.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXX (←Membuat halaman berisi 'Bab XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN Pasal 480 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2....')
  • 26 Oktober 2023 09.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX (←Membuat halaman berisi 'Bab XXIX KEJAHATAN PELAYARAN Pasal 438 (1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebu...')
  • 26 Oktober 2023 09.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVIII (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVIII KEJAHATAN JABATAN 85 / 118 Pasal 413 Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 414 (1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut un...')
  • 26 Oktober 2023 09.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVII (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG Pasal 406 (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan h...')
  • 26 Oktober 2023 09.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVI (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK Pasal 396 Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : 1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang di...')
  • 26 Oktober 2023 09.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXV (←Membuat halaman berisi 'Bab XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 Perbuatan yang dirumuskan...')
  • 25 Oktober 2023 21.31 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IIII}}')
  • 25 Oktober 2023 20.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIV (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih d...')
  • 25 Oktober 2023 20.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau g...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXI (←Membuat halaman berisi 'BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN Pasal 359 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang...')
  • 25 Oktober 2023 20.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XX (←Membuat halaman berisi 'BAB XX PENGANIAYAAN Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melak...')
  • 25 Oktober 2023 20.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIX (←Membuat halaman berisi 'BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk mema...')
  • 25 Oktober 2023 20.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVIII (←Membuat halaman berisi 'Bab XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 324 Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 325 (1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal...')
  • 25 Oktober 2023 20.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII (←Membuat halaman berisi 'Bab XVII MEMBUKA RAHASIA Pasal 322 (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberit...')
  • 25 Oktober 2023 20.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVI (←Membuat halaman berisi 'Bab XVI PENGHINAAN Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pence...')
  • 25 Oktober 2023 20.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XV (←Membuat halaman berisi 'BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG Pasal 304 Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 305 Barang siapa menempatkan anak yang umu...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIV (←Membuat halaman berisi 'Bab XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. Pasal 278 Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari an...')
  • 25 Oktober 2023 20.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'Bab XII PEMALSUAN SURAT Pasal 263 55 / 118 www.hukumonline.com (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pi...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK Pasal 253 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2. barang siapa dengan maksud yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB X (←Membuat halaman berisi 'Bab X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Pasal 244 Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 245 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata...')
  • 25 Oktober 2023 20.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas...')
  • 25 Oktober 2023 20.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 207 Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 208 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa a...')
  • 25 Oktober 2023 20.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup ata...')
  • 25 Oktober 2023 20.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat...')
  • 25 Oktober 2023 20.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN Pasal 146 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang- undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 130 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. Pasal 131 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pasal 104 Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 105 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wil...')
  • 25 Oktober 2023 20.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG Pasal 86 Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. 19 / 118 www.hukumonline.com Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan p...')
  • 25 Oktober 2023 20.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA Pasal 76 (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (2) Jika putusan yang menjadi tetap i...')
  • 25 Oktober 2023 20.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN 16 / 118 www.hukumonline.com Pasal 72 (1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengad...')
  • 25 Oktober 2023 20.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PERBARENGAN TINDAK PIDANA 14 / 118 www.hukumonline.com Pasal 63 (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 64 (1...')
  • 25 Oktober 2023 20.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 55 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap peng...')
  • 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'Bab IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pid...')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)