Halaman baru
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- 4 November 2023 15.37 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg/Daerah Pemilihan/Malang 4 (riw | sunting) [1.172 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 4 || MALANG 4 || 359.085 || 6 || 40.719 || I || 1 || 7 |- | || KALIPARE || || || || || || |- | || SUMBERPUCUNG || || || || || || |- | || PAKISAJI || || || || || || |- | || NGAJUM || || || || || || |- | || KROMENGAN || || || || || || |- | || WONOSARI ||...')
- 4 November 2023 15.37 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg/Daerah Pemilihan/Malang 3 (riw | sunting) [1.172 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 3 || MALANG 3 || 353.582 || 6 || 35.216 || II || 1 || 7 |- | || DONOMULYO || || || || || || |- | || PAGAK || || || || || || |- | || BANTUR || || || || || || |- | || SUMBERMANJING WETAN || || || || || || |- | || GEDANGAN || || || || || || |}')
- 4 November 2023 15.36 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg/Daerah Pemilihan/Malang 2 (riw | sunting) [1.172 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 2 || MALANG 2 || 375.881 || 7 || 4.454 || VII || 0 || 7 |- | || DAMPIT || || || || || || |- | || AMPELGADING || || || || || || |- | || TUREN || || || || || || |- | || TIRTOYUDO || || || || || || |}')
- 4 November 2023 15.36 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg/Daerah Pemilihan/Malang 1 (riw | sunting) [1.172 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 1 || MALANG 1 || 343.280 || 6 || 24.914 || III || 1 || 7 |- | || GONDANGLEGI || || || || || || |- | || KEPANJEN || || || || || || |- | || BULULAWANG || || || || || || |- | || PAGELARAN || || || || || || |}')
- 4 November 2023 15.28 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg/Daerah Pemilihan (riw | sunting) [1.118 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 1 || MALANG 1 || 343.280 || 6 || 24.914 || III || 1 || 7 |- | || GONDANGLEGI || || || || || || |- | || KEPANJEN || || || || || || |- | || BULULAWANG || || || || || || |- | || PAGELARAN || || || || || || |- | 2 || MALANG 2 || 375.881 || 7 || 4.454 || VII || 0 ||...')
- 4 November 2023 15.27 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024/Pileg (riw | sunting) [724 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pileg 2024')
- 4 November 2023 15.26 Kabupaten Malang/Politik/Pemilu 2024 (riw | sunting) [82 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pemilu 2024')
- 4 November 2023 15.25 Kabupaten Malang/Politik (riw | sunting) [555 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Politik')
- 4 November 2023 15.08 Tree list/styles.css (riw | sunting) [679 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '.treeview ul { padding: 0; margin: 0; } .treeview li { padding: 0; margin: 0; list-style-type: none; list-style-image: none; } .treeview li li { background: url("//upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/f2/Treeview-grey-line.png") no-repeat 0 -2981px; →@noflip: padding-left: 21px; text-indent: 0.3em; } .treeview li li:last-child { background-position: 0 -5971px } /* first line here deals with new situation after RemexHTML switch, * where emptyli...')
- 4 November 2023 09.25 Kabupaten Malang/Pileg 2024/Dapil (riw | sunting) [1.961 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No !! Daerah Pemilihan !! Jumlah Penduduk !! Alokasi Kursi !! Sisa Penduduk !! Peringkat Sisa Penduduk !! Penghitungan Tahap 2 !! Total Alokasi Kursi |- | 1 || MALANG 1 || 343.280 || 6 || 24.914 || III || 1 || 7 |- | || GONDANGLEGI || || || || || || |- | || KEPANJEN || || || || || || |- | || BULULAWANG || || || || || || |- | || PAGELARAN || || || || || || |- | 2 || MALANG 2 || 375.881 || 7 || 4.454 || VII || 0 ||...')
- 4 November 2023 09.24 Kabupaten Malang/Pileg 2024 (riw | sunting) [10 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pileg 2024')
- 4 November 2023 08.35 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 7 (riw | sunting) [430 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL |- | 1 || - || H. ALI MURTADLO, S.H. || L || MALANG |- | 2 || - || Drs. MOKHAMAD FAUZI, M.Ag. || L || MALANG |- | 3 || - || NING HURIYAH || P || MALANG |- | 4 || - || Drs. SUKARLIN, M.Si. || L || MALANG |- | 5 || - || FAHRUROZI, M.Pd. || L || MALANG |- | 6 || - || MUALIFAH || P || MALANG |- | 7 || - || MUH. DHOFIR ANSHORY || L || MALANG |}')
- 4 November 2023 08.35 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 6 (riw | sunting) [539 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL |- | 1 || - || H. ABDULLOH SATAR, S.E., M.M. || L || MALANG |- | 2 || - || NUR MUTIAH FARIDAH || P || MALANG |- | 3 || - || ADJI PRASETYO FIRMANSYAH, S.A.P. || L || MALANG |- | 4 || - || SUNARTI || P || MALANG |- | 5 || - || ANI MUTMAINAH, M.Pd. || P || MALANG |- | 6 || - || WINARTI || P || MALANG |- | 7 || - || FARID HARJA || L || MALANG |- | 8 || - || CHALISTA MARGHY NIRWA...')
- 4 November 2023 08.34 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 5 (riw | sunting) [415 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL |- | 1 || - || CHOIRUL UMAH || P || MALANG |- | 2 || - || MUSLIMIN, S.Pd. || L || MALANG |- | 3 || - || SUSIYONO || L || MALANG |- | 4 || - || MINAYAH, S.Pd. || P || MALANG |- | 5 || - || EKA AYU WANTINA || P || MALANG |- | 6 || - || MARLINDA FEBRIANA PUTRI || P || MALANG |- | 7 || - || RULI RISTONI IRAWAN || L || MALANG |}')
- 4 November 2023 08.32 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 4 (riw | sunting) [450 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! 1 !! - !! Drs. H. ABDUL ROKHIM, M.Pd. !! L !! MALANG |- | 2 || - || H. MAT SAID, S.T., M.Si. || L || BEKASI |- | 3 || - || Hj. SITI KHOIRIYAH, S.Pd. || P || MALANG |- | 4 || - || FATHUR ROHMAN || L || MALANG |- | 5 || - || ENA SUSIANTI || P || MALANG |- | 6 || - || RIF'ATUL ZAKIYAH || P || MALANG |- | 7 || - || H. MUHAMMAD LUDFI, S.E. || L || MALANG |}')
- 4 November 2023 08.32 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 3 (riw | sunting) [446 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL |- | 1 || - || Ir. H. KHOLIQ, M.AP || L || MALANG |- | 2 || - || MAHRUS ALI || L || MALANG |- | 3 || - || BENI TRIMA NINGSIH, S.Pd.I. || P || MALANG |- | 4 || - || DWI RETNO LARASATI || P || MALANG |- | 5 || - || SAMSUL ARIFIN || L || MALANG |- | 6 || - || ITHA ANING WAHYUNIE, S.Pd., M.AP || P || MALANG |- | 7 || - || MEILIA KUMALA SARI || P || MALANG |}')
- 4 November 2023 08.31 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 2 (riw | sunting) [762 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL |- | 1 || - || H. KUNCORO, S.H., M.Kn. || L || MALANG |- | 2 || - || FATKHURROZI, S.E., M.M. || L || MALANG |- | 3 || - || MISTIN YULIATI || P || MALANG |- | 4 || - || NOFAN EKO PRASETYO || L || MALANG |- | 5 || - || MELIATUR RIKSAH || P || MALANG |- | 6 || - || JUNAIDI, S.H.I., M.Pd. || L || MALANG |- | 7 || - || FEILINDA TRI DAMAYANI || P || MALANG |}') Tag: VisualEditor-alih
- 4 November 2023 08.28 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap (riw | sunting) [312 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '====Dapil 1==== {{:Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 1}}')
- 4 November 2023 08.19 Partai Kebangkitan Bangsa, Kabupaten Malang/Pileg 2024/Daftar Calon Tetap/Dapil 1 (riw | sunting) [723 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NOMOR URUT !! PAS FOTO !! NAMA LENGKAP CALON TETAP !! JENIS KELAMIN !! TEMPAT TINGGAL BAKAL CALON |- | 1 || - || Hj. MASFUFAH, S.Pd. || P || MALANG |- | 2 || - || NUR MUFIDAH || P || MALANG |- | 3 || - || SHOHIBUL UMAM || L || MALANG |- | 4 || - || MUHAMMAD SHODIQ || L || MALANG |- | 5 || - || MOHAMMAD FAIZIN || L || MALANG |- | 6 || - || NIDYA NUR FAUZIYAH || P || MALANG |- | 7 || - || NURUL HAKIM || L || MALANG |}')
- 3 November 2023 06.06 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran (riw | sunting) [6.897 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL {{Perundangan bab|I|PENDAHULUAN| '''A. Latar Belakang''' Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual....') Tag: VisualEditor
- 2 November 2023 11.38 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Badan Hukum (riw | sunting) [1.331 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)}} {{Perundangan dasar hukum isi|2|Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)}}...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 2 November 2023 07.18 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran (riw | sunting) [1.605 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual}} {{Perundangan konsideran...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 1 November 2023 16.33 Project Brief (riw | sunting) [11.464 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '===5 langkah menulis brief proyek yang jelas=== Jawab cepat: Salah satu pemangku kepentingan proyek membutuhkan cara mudah untuk mendapatkan rangkuman informasi penting tentang proyek Anda… apa yang akan Anda kirimkan kepada mereka? Tidak tahu? Anda mungkin memerlukan brief proyek. Dengan brief proyek, seluruh tim akan memiliki sumber kebenaran tunggal untuk informasi proyek. Brief yang baik merupakan titik awal terbaik untuk rencana proyek yang hebat dan, pa...')
- 1 November 2023 16.20 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Unit Kompetensi (riw | sunting) [1.285 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO. !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || M.74DKV13.001.1 || Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |- | 2. || M.74DKV13.002.3 || Menerapkan Prinsip Desain |- | 3. || M.74DKV13.003.3 || Menerapkan Prinsip Komunikasi |- | 4. || M.74DKV13.004.3 || Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual |- | 5. || M.74DKV13.005.3 || Menyusun Project Brief |- | 6. || M.74DKV13.006.3 || Menyusun Design Brief |- | 7. || M.74DKV13.007.2 || Menyusun Infor...')
- 1 November 2023 16.18 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023 (riw | sunting) [2.745 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan keten...')
- 1 November 2023 15.59 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Daftar Isi/Nomor 126 Tahun 2023 (riw | sunting) [4.827 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentu...')
- 1 November 2023 15.47 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Daftar Isi (riw | sunting) [3.619 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NOMOR SKKNI !! STATUS !! JUDUL SKKNI !! KETERANGAN |- | Nomor 126 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual || Mencabut 2016-301 |- | Nomor 125 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Teknisi Fire Alarm || |- | Nomor 124 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Pengelolaan Bahan Peledak Di Pengeboran dan Kerja Ulang || |- | Nomor 106 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas || |- | Nomor...')
- 1 November 2023 15.46 Kode Unit Kompetensi (riw | sunting) [2.096 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NOMOR SKKNI !! STATUS !! JUDUL SKKNI !! KETERANGAN |- | Nomor 126 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual || Mencabut 2016-301 |- | Nomor 125 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Teknisi Fire Alarm || |- | Nomor 124 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Pengelolaan Bahan Peledak Di Pengeboran dan Kerja Ulang || |- | Nomor 106 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas || |- | Nomor...')
- 1 November 2023 15.16 Kode Unit Kompetensi/Makanan Halal (riw | sunting) [1.625 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO. !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || C.10MAK75.001.1 || Memproses Permohonan Legalitas Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan |- | 2. || C.10MAK75.002.1 || Menyusun Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk Kegiatan Manajemen Usaha |- | 3. || C.10MAK75.003.1 || Menyusun Anggaran |- | 4. || C.10MAK75.004.1 || Menyusun Laporan Keuangan |- | 5. || C.10MAK75.005.1 || Mengidentifikasi Lembaga Pembiayaan Perbankan...')
- 1 November 2023 15.11 Kode Unit Kompetensi/Desain Komunikasi Visual (riw | sunting) [1.281 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO. !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || M.74DKV13.001.1 || Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |- | 2. || M.74DKV13.002.3 || Menerapkan Prinsip Desain |- | 3. || M.74DKV13.003.3 || Menerapkan Prinsip Komunikasi |- | 4. || M.74DKV13.004.3 || Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual |- | 5. || M.74DKV13.005.3 || Menyusun Project Brief |- | 6. || M.74DKV13.006.3 || Menyusun Design Brief |- | 7. || M.74DKV13.007.2 || Menyusun Infor...')
- 1 November 2023 14.12 Dokumen Desain Game (riw | sunting) [3.855 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '===Pengantar=== Dokumen Desain Game, atau dalam bahasa Inggris disebut Game Desin Document (GDD) keberadaannya sangat penting. GDD menjadi berkas acuan agar scope tidak melebar kemana-mana, proyek bisa ditrace sudah sampai mana, dan yang paling penting semua orang on the same page tentang apa yang mau dibuat. Karena biasanya proyek pengembangan game cyclenya panjang (minimal 3 bulan). Sehingga scope bisa berubah-ubah, fitur atau definisi bisa aja ada yang lupa....')
- 1 November 2023 10.33 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (riw | sunting) [2.829 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 1 November 2023 06.26 Ide Konsep Game (riw | sunting) [12.644 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://www.pluralsight.com/blog/film-games/creating-game-concept-first-step-getting-game-ground}} {{hr}} Updated 9/2/2020 When figuring out how to come up with a game idea, you can iterate on an already-popular game (take a developed idea and tweak it so it feels new and exciting), incorporate innovative technology into old games (AI, VR, etc.), or come up with an idea from scratch (observe and brainstorm). Once you have figured out your video g...')
- 1 November 2023 06.17 Kode Unit Kompetensi/Pemrograman Game (riw | sunting) [3.246 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || J.62GIM00.001.1 || Membuat Ide Konsep Game (Game Concept) |- | 2. || J.62GIM00.002.1 || Membuat Dokumen Desain Game (Game Design Document) |- | 3. || J.62GIM00.003.1 || Membuat Konsep Desain Mekanika Game (Game Mechanic Concept) |- | 4. || J.62GIM00.004.1 || Membuat Konsep Desain Sistem Game (Game System Concept) |- | 5. || J.62GIM00.005.1 || Membuat Konsep Desain Teknik (Game Technical Co...')
- 1 November 2023 05.47 Standar Kompetensi Kerja Internasional (riw | sunting) [465 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional.')
- 1 November 2023 05.47 Standar Kompetensi Kerja Khusus (riw | sunting) [1.002 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.')
- 1 November 2023 05.44 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (riw | sunting) [8.644 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' ===Tentang KKNI=== Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional...')
- 1 November 2023 05.28 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (riw | sunting) [8.372 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilai...')
- 1 November 2023 05.15 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (riw | sunting) [2.495 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua...')
- 1 November 2023 05.13 Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (riw | sunting) [2.269 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang...')
- 1 November 2023 05.07 Prinsip manajemen 5s (riw | sunting) [2.624 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Dead end|date=Februari 2023}} jmpl|ka|250px|''Toyota, salah satu perusahaan Jepang yang sukses menerapkan dan menyebarluaskan sistem 5S dan Kaizen'' Menurut Takashi Osada Manajemen 5S adalah prinsip manajemen yang merupakan barometer yang dapat menunjukan bagaimana perusahaan dikelola dan merupakan tolok ukur bagaimana partisipasi para pekerja secara total. Manajemen 5S merupakan ''prototype'' program partisipasi...')
- 1 November 2023 05.05 Daya cipta (riw | sunting) [2.035 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{noref}} kanan|jmpl|140x140px|Gambar bola lampu sebagai gambaran dari orang yang memiliki ide, atau tanda kreativitas '''Daya cipta''' atau '''kreativitas''' adalah proses mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau anggitan (''concept'') baru, atau hubungan baru antara gagasan dan anggitan yang sudah ada. Dari sudut pandang keilmuan, hasil dari pemikiran berdaya cipta (''creative thinking'') (kad...')
- 1 November 2023 05.05 Penyelia (riw | sunting) [3.778 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Penyelia''' atau lebih dikenal dengan istilah Inggrisnya '''supervisor''' adalah seseorang yang diberikan tugas dalam sebuah perhimpunan perusahaan sebagaimana ia mempunyai kuasa dan wewenang untuk mengeluarkan perintah kepada rekan kerja bawahannya. Kata "'''supervisor'''" berasal dari bahasa Inggris yang berarti, ''one who supervises or has charge and direction of'': '''seseorang yang menyelia atau yang...')
- 31 Oktober 2023 12.45 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/Dasar Hukum (riw | sunting) [1.972 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten...')
- 31 Oktober 2023 12.44 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/Konsideran (riw | sunting) [820 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman...')
- 31 Oktober 2023 12.06 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VIII (riw | sunting) [581 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VII (riw | sunting) [300 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.')
- 31 Oktober 2023 12.05 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VI (riw | sunting) [901 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PENDANAAN Pasal 29 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota d...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB V (riw | sunting) [1.667 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 27 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa kepada: a. p...')
- 31 Oktober 2023 12.04 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB IV (riw | sunting) [7.563 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi. Pasal 18 (1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dim...')