Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 15

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16
Pasal 16

1

Pasal 16

2