Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB III)
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 15

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16
Pasal 16

1

Pasal 16

2