Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.