Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III
(BAB III)
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16
Pasal 16
1
Pasal 16
2