11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 4.177: | Baris 4.177: | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab--> | ||
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | |||
Umum | {{Perundangan pasal|57| | ||
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam | Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam | ||
| Baris 4.191: | Baris 4.189: | ||
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. | c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR| | |||
Ketentuan KKPR | {{Perundangan pasal|58| | ||
{{Perundangan ayat|58|1|Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas: | |||
a. KKPR untuk kegiatan berusaha; | a. KKPR untuk kegiatan berusaha; | ||
b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan | b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan | ||
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. | c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.}} | ||
dilakukan melalui: | {{Perundangan ayat|58|2|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: | ||
a. konfirmasi KKPR; | a. konfirmasi KKPR; | ||
b. persetujuan KKPR; dan | b. persetujuan KKPR; dan | ||
c. rekomendasi KKPR.}} | |||
Perundang-undangan. | {{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | ||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama| | |||
{{Perundangan pasal|59| | |||
Indikasi Program Utama | {{Perundangan ayat|59|1|Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas: | ||
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi: | a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi: | ||
1. program utama; | 1. program utama; | ||
| Baris 4.232: | Baris 4.229: | ||
5. waktu pelaksanaan. | 5. waktu pelaksanaan. | ||
b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama. | b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.}} | ||
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah | {{Perundangan ayat|59|2|Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||
kota. | |||
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota; | |||
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan | |||
c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|59|3| | |||
Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada: | |||
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; | a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; | ||
| Baris 4.244: | Baris 4.248: | ||
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; | c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; | ||
d. investasi badan usaha atau swasta; dan e. kerja sama pembiayaan. | d. investasi badan usaha atau swasta; dan | ||
e. kerja sama pembiayaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|59|4|Instansi pelaksana program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh: | |||
a. pemerintah pusat; | a. pemerintah pusat; | ||
| Baris 4.255: | Baris 4.261: | ||
d. dunia usaha; | d. dunia usaha; | ||
e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan | |||
f. masyarakat.}} | |||
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025; b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030; c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035; | |||
{{Perundangan ayat|59|5|Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|59|6|Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu: | |||
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025; | |||
b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030; | |||
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035; | |||
d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040; | d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040; | ||
e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042. | e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.}} | ||
{{Perundangan ayat|59|7|Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|60| | |||
{{Perundangan ayat|60|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas: | |||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; | |||
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan | |||
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|60|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi: | a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi: | ||
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | ||
2. pembaharuan database kependudukan; | 2. pembaharuan database kependudukan; | ||
| Baris 4.286: | Baris 4.310: | ||
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan; | 4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan; | ||
5. pembangunan jalan bebas hambatan atau | 5. pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol; | ||
6. pemeliharaan terminal; | 6. pemeliharaan terminal; | ||
| Baris 4.296: | Baris 4.317: | ||
8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | 8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | ||
9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; | 9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; | ||
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | ||
Khusus; dan | 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan | ||
12. pemeliharaan stasiun penumpang; | 12. pemeliharaan stasiun penumpang; | ||
| Baris 4.307: | Baris 4.329: | ||
1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan; | 1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan; | ||
2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan | 2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan | ||
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | ||
1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan | 1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan | ||
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: | e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: | ||
1. perlindungan kawasan sempadan sungai; | 1. perlindungan kawasan sempadan sungai; | ||
| Baris 4.318: | Baris 4.347: | ||
3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan | 3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan | ||
4. pengembangan bangunan pengendali banjir; | 4. pengembangan bangunan pengendali banjir; | ||
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | ||
1. perwujudan SPAM, meliputi: | 1. perwujudan SPAM, meliputi: | ||
a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum | a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum ada Kawasan Perkotaan; dan | ||
b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; | b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; | ||
2. perwujudan SPAL, meliputi: | 2. perwujudan SPAL, meliputi: | ||
| Baris 4.335: | Baris 4.365: | ||
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; | b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; | ||
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | ||
meliputi: | 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: | ||
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; | a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; | ||
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | ||
dan | c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan | ||
d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran; | d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran; | ||
5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | ||
a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | ||
b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; | b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; | ||
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | ||
| Baris 4.361: | Baris 4.394: | ||
a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | ||
b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; | b) pembangunan tanda pejalan kaki; | ||
c) penanaman pohon/penghijauan; | |||
d) penyediaan pot tanaman; | |||
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah; | ||
{{Perundangan ayat|60|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | ||
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | ||
a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai; | a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai; | ||
b) pembangunan jalan inspeksi; | b) pembangunan jalan inspeksi; | ||
c) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | c) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | ||
d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan | d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan | ||
e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai; | e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai; | ||
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | ||
a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang; | a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang; | ||
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | ||
c) penambahan area dan sebaran | c) penambahan area dan sebaran Pemakaman; | ||
Pemakaman; | |||
d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai; | d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai; | ||
Ruang Terbuka Hijau; | e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; | ||
f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api; | f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api; | ||
g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan | g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan | ||
h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api; | h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api; | ||
meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: | ||
a) pemantapan fungsi konservasi pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; | |||
a) pemantapan fungsi konservasi pada | |||
Kawasan Imbuhan Air Tanah; | b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan | ||
c) perlindungan kualitas air; | c) perlindungan kualitas air; | ||
| Baris 4.410: | Baris 4.452: | ||
a) perlindungan bangunan cagar budaya; | a) perlindungan bangunan cagar budaya; | ||
b) perlindungan lingkungan cagar budaya; | b) perlindungan lingkungan cagar budaya; dan | ||
dan | |||
c) promosi lingkungan cagar budaya; | c) promosi lingkungan cagar budaya; | ||
| Baris 4.421: | Baris 4.461: | ||
a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan | a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan | ||
b) pengembangan Kawasan Peternakan; | b) pengembangan Kawasan Peternakan; | ||
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: | 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: | ||
dan | a) penataan Kawasan Peruntukan Industri; dan | ||
b) pengembangan Kawasan Peruntukan | b) pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; | ||
Industri; | |||
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | ||
a) pengembangan Jalur Wisata Malang | a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; | ||
b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal; | |||
c) penataan Kawasan Pariwisata; dan | c) penataan Kawasan Pariwisata; dan | ||
d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata; | d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata; | ||
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: | 4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi: | ||
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | ||
1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman; | 1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman; | ||
dan | 2) pengendalian intensitas bangunan; dan | ||
3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik; | 3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik; | ||
Fasilitas Sosial, meliputi: | b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: | ||
1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata; | 1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata; | ||
2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata; | 2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata; | ||
3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis; | 3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis; | ||
4) pembangunan sport center; | 4) pembangunan sport center; | ||
5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman; | 5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman; | ||
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | ||
7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center; | 7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center; | ||
8) pembangunan dan pengembangan depo arsip; | 8) pembangunan dan pengembangan depo arsip; | ||
9) pengembangan fasilitas literasi; | 9) pengembangan fasilitas literasi; | ||
| Baris 4.470: | Baris 4.513: | ||
11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga; | 11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga; | ||
Perkotaan, meliputi: | c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi: | ||
1) pengembangan dan pemantapan | 1) pengembangan dan pemantapan IPAL; | ||
IPAL; | 2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri; | ||
3) peningkatan kualitas jaringan SPAM; | 3) peningkatan kualitas jaringan SPAM; | ||
4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM; | 4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM; | ||
5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | 5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir; | ||
6) pengembangan tandon air; | 6) pengembangan tandon air; | ||
7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru; | 7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru; | ||
8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | 8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat; | ||
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik; | 9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik; | ||
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | 5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal; | ||
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: | 6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: | ||
a) pengembangan pasar tradisional; | a) pengembangan pasar tradisional; | ||
b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa; | b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa; | ||
c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan | c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan | ||
d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL; | d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL; | ||
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | 7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi: | ||
a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi; | a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi; | ||
b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota; | b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota; | ||
c) pengembangan perkantoran swasta; | c) pengembangan perkantoran swasta; | ||
| Baris 4.506: | Baris 4.557: | ||
a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan | a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan | ||
b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu; | b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu; | ||
Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan | 9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}} | ||
{{Perundangan ayat|60|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi: | |||
1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan | 1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan | ||
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri; | 2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri; | ||
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: | b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi: | ||
1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi; | 1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi; | ||
2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan | 2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan | ||
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.}} | |||
}} | |||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. | |||
{{Perundangan pasal|61| | |||
{{Perundangan ayat|61|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas: | |||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; | |||
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan | |||
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|61|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | ||
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | 1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan | ||
2. pembaharuan database kependudukan. | 2. pembaharuan database kependudukan. | ||
| Baris 4.546: | Baris 4.608: | ||
5. pemeliharaan terminal; | 5. pemeliharaan terminal; | ||
6. pengembangan jaringan jembatan; | 6. pengembangan jaringan jembatan; | ||
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | 7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi; | ||
8. penambahan fasilitas pelengkap; | 8. penambahan fasilitas pelengkap; | ||
9. pengembangan jalur kereta api double track | 9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; | ||
Bangil-Malang-Blitar-Kertosono; | |||
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | ||
Khusus; dan | 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan | ||
12. pemeliharaan stasiun penumpang; | 12. pemeliharaan stasiun penumpang; | ||
| Baris 4.565: | Baris 4.624: | ||
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi: | c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi: | ||
1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan | 1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan SUTR; | ||
SUTR; | |||
2. pengembangan gardu induk; dan | 2. pengembangan gardu induk; dan | ||
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi: | ||
1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan | 1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan | ||
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | 2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting; | ||
meliputi: | e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi: | ||
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; | 1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai; | ||
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai; | 2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai; | ||
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; | 3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai; | ||
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; | 4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah; | ||
| Baris 4.587: | Baris 4.649: | ||
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; | 6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi; | ||
7. pemeliharaan jaringan irigasi; | 7. pemeliharaan jaringan irigasi; | ||
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan | 8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan | ||
9. pengembangan bangunan pengendali banjir; | 9. pengembangan bangunan pengendali banjir; | ||
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi: | ||
1. perwujudan SPAM, meliputi: | 1. perwujudan SPAM, meliputi: | ||
a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; | a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku; | ||
b) pembangunan tandon air; dan | b) pembangunan tandon air; dan | ||
c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum; | c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum; | ||
2. perwujudan SPAL, meliputi: | 2. perwujudan SPAL, meliputi: | ||
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air | a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan | ||
Limbah Domestik | b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus; | ||
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: | 3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi: | ||
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional; | ||
b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan | b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan | ||
Sampah (PLTSa); | c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); | ||
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: | 4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi: | ||
Warning System pada lokasi rawan bencana; | a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana; | ||
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | b) pengembangan jaringan evakuasi bencana; | ||
dan | c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan | ||
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; | d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran; | ||
5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | 5. perwujudan sistem drainase, meliputi: | ||
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan | a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan | ||
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan; | ||
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | 6. perwujudan jalur sepeda, meliputi: | ||
| Baris 4.639: | Baris 4.706: | ||
a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | a) pengembangan jaringan pejalan kaki; | ||
b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman; | b) pembangunan tanda pejalan kaki; | ||
c) penanaman pohon/penghijauan; | |||
d) penyediaan pot tanaman; | |||
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki; | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah; | ||
{{Perundangan ayat|61|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | ||
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | 1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi: | ||
a) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | a) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | ||
mendirikan bangunan di bantaran sungai; | b) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan | ||
dan | |||
c) penataan kawasan sempadan sungai; | c) penataan kawasan sempadan sungai; | ||
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | 2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi: | ||
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | ||
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota; | b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota; | ||
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air; | c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air; | ||
Hijau; | d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau; | ||
e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau; | |||
e) pembebasan lahan untuk perwujudan | |||
f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan | |||
g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; | g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api; | ||
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi: | ||
Lindung Geologi; dan | a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; dan | ||
b) perlindungan kualitas air; | b) perlindungan kualitas air; | ||
| Baris 4.684: | Baris 4.755: | ||
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; | a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata; | ||
b) perawatan cagar budaya secara berkala; | b) perawatan cagar budaya secara berkala; | ||
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan | c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan | ||
d) promosi lingkungan cagar budaya; | d) promosi lingkungan cagar budaya; | ||
| Baris 4.694: | Baris 4.767: | ||
a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir; | a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir; | ||
diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis; | b) pengembangan kawasan terbangun diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis; | ||
c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan | c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan | ||
d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; | d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; | ||
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: | 2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi: | ||
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan; | |||
b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan | b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan | ||
Industri; | c) pembinaan Kawasan Peruntukan Industri; | ||
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | 3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi: | ||
a) pengembangan Jalur Wisata Malang | a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya; | ||
Raya-Bromo dan sekitarnya; | |||
b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; | b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; | ||
pariwisata; | c) peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata; | ||
d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; | d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; | ||
e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan | e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan | ||
f) pemantapan organisasi kepariwisataan; | f) pemantapan organisasi kepariwisataan; | ||
| Baris 4.727: | Baris 4.799: | ||
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi: | ||
1) pengembangan hunian vertikal; | 1) pengembangan hunian vertikal; | ||
2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota; | 2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota; | ||
secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi; | 3) perbaikan kualitas perkampungan secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi; | ||
4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman; | 4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman; | ||
5) pengendalian intensitas bangunan; | 5) pengendalian intensitas bangunan; | ||
6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan | 6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan | ||
susun; | 7) penambahan dan renovasi rumah susun; | ||
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi: | |||
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan | |||
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu; | |||
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3; | |||
secara | 3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki; | ||
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; | 4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik; | ||
areal pendidikan dan permukiman; | 5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman; | ||
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | 6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan; | ||
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | 7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan | ||
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | 8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga; | ||
| Baris 4.805: | Baris 4.876: | ||
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | ||
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; | 8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}} | ||
{{Perundangan ayat|61|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | ||
| Baris 4.815: | Baris 4.886: | ||
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan | 1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan | ||
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan. | 2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|62| | |||
{{Perundangan ayat|62|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas: | |||
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; | a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; | ||
| Baris 4.824: | Baris 4.896: | ||
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan | b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan | ||
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota. | c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}} | ||
{{Perundangan ayat|62|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi: | ||
| Baris 4.855: | Baris 4.928: | ||
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | 10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang; | ||
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api | 11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan | ||
Khusus; dan | |||
12. pemeliharaan stasiun penumpang; | 12. pemeliharaan stasiun penumpang; | ||
| Baris 4.947: | Baris 5.018: | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah;}} | ||
{{Perundangan ayat|62|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi: | ||
| Baris 4.959: | Baris 5.030: | ||
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | b) pengawasan bantaran sungai secara berkala; | ||
c) sosialisasi larangan mendirikan | c) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan | ||
bangunan di bantaran sungai; dan | |||
d) penataan kawasan sempadan sungai; | d) penataan kawasan sempadan sungai; | ||
| Baris 5.103: | Baris 5.172: | ||
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang; | ||
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan; | 8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}} | ||
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang| | {{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang| | ||
{{Perundangan pasal|63| | |||
{{Perundangan ayat|63|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.}} | |||
{{Perundangan ayat|63|2|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|63|3|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|63|4|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|64| | |||
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | |||
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | ||
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan. | b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}} | ||
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab--> | ||