Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4.177: Baris 4.177:
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab-->


===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Umum
{{Perundangan pasal|57|
 
====Pasal 57====
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam


Baris 4.191: Baris 4.189:


c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
}}


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
Ketentuan KKPR
{{Perundangan pasal|58|
{{Perundangan ayat|58|1|Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:


====Pasal 58====
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;


b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan
b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan


c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.}}
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dilakukan melalui:
{{Perundangan ayat|58|2|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:


a. konfirmasi KKPR;
a. konfirmasi KKPR;


b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR.
b. persetujuan KKPR; dan  
(3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)


dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
c. rekomendasi KKPR.}}


Perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}<!--/bagian-->


91
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
Bagian Ketiga
{{Perundangan pasal|59|
Indikasi Program Utama
{{Perundangan ayat|59|1|Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:


====Pasal 59====
(1) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
1. program utama;
1. program utama;


Baris 4.232: Baris 4.229:
5. waktu pelaksanaan.
5. waktu pelaksanaan.


b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.
b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.}}
(2) Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah
{{Perundangan ayat|59|2|Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kota.
 
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota;  
 
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan  
 
c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah kota.}}
 
{{Perundangan ayat|59|3|
Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada:


(3) Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;


Baris 4.244: Baris 4.248:
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;


d. investasi badan usaha atau swasta; dan e. kerja sama pembiayaan.
d. investasi badan usaha atau swasta; dan  
(4) Instansi pelaksana program utama sebagaimana
 
e. kerja sama pembiayaan.}}
 
{{Perundangan ayat|59|4|Instansi pelaksana program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:


dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat;
a. pemerintah pusat;


Baris 4.255: Baris 4.261:


d. dunia usaha;
d. dunia usaha;
e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan f. masyarakat.


92
e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan
(5) Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
(6) Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:
f. masyarakat.}}
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025; b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030; c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035;
 
{{Perundangan ayat|59|5|Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|59|6|Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:
 
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025;  
 
b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030;  
 
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035;
 
d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040;


e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.
e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.}}
 
{{Perundangan ayat|59|7|Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan ayat|60|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
 
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;
 
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan
 
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}


(7) Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|60|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:


====Pasal 60====
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi:
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
2. pembaharuan database kependudukan;
2. pembaharuan database kependudukan;


Baris 4.286: Baris 4.310:
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;


5. pembangunan jalan bebas hambatan atau
5. pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol;


Jalan Tol;
93
6. pemeliharaan terminal;
6. pemeliharaan terminal;


Baris 4.296: Baris 4.317:


8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Khusus; dan
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
12. pemeliharaan stasiun penumpang;
Baris 4.307: Baris 4.329:


1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan;
1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan;
2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan
2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan
1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
1. perlindungan kawasan sempadan sungai;
1. perlindungan kawasan sempadan sungai;


Baris 4.318: Baris 4.347:


3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan
3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan
4. pengembangan bangunan pengendali banjir;
4. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
1. perwujudan SPAM, meliputi:
1. perwujudan SPAM, meliputi:


a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum
a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum ada Kawasan Perkotaan; dan
pada Kawasan Perkotaan; dan


94
b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
2. perwujudan SPAL, meliputi:
2. perwujudan SPAL, meliputi:


Baris 4.335: Baris 4.365:


b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana,


meliputi:
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:


a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;


dan
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan


d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran;
d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran;
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase;
b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


Baris 4.361: Baris 4.394:
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
 
c) penanaman pohon/penghijauan;  
 
d) penyediaan pot tanaman;
 
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


95
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|60|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai;
a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai;
b) pembangunan jalan inspeksi;
b) pembangunan jalan inspeksi;


c) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
c) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan
d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan
e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai;
e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai;
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang;
a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang;
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


c) penambahan area dan sebaran
c) penambahan area dan sebaran Pemakaman;
 
Pemakaman;


d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai;
d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai;
e) pembebasan lahan untuk perwujudan


Ruang Terbuka Hijau;
e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;


f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api;
f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api;
g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api;
h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi,


meliputi:
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:


96
a) pemantapan fungsi konservasi pada Kawasan Imbuhan Air Tanah;
a) pemantapan fungsi konservasi pada


Kawasan Imbuhan Air Tanah;
b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan


b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan
c) perlindungan kualitas air;
c) perlindungan kualitas air;


Baris 4.410: Baris 4.452:
a) perlindungan bangunan cagar budaya;
a) perlindungan bangunan cagar budaya;


b) perlindungan lingkungan cagar budaya;
b) perlindungan lingkungan cagar budaya; dan
 
dan


c) promosi lingkungan cagar budaya;
c) promosi lingkungan cagar budaya;
Baris 4.421: Baris 4.461:


a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan
a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan
b) pengembangan Kawasan Peternakan;
b) pengembangan Kawasan Peternakan;


2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri;


dan
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri; dan


b) pengembangan Kawasan Peruntukan
b) pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;
 
Industri;


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;


Raya-Bromo dan sekitarnya;
b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal;


b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal;
c) penataan Kawasan Pariwisata; dan
c) penataan Kawasan Pariwisata; dan


d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
2) pengendalian intensitas bangunan;


dan
2) pengendalian intensitas bangunan; dan


97
3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik;
3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik;
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:


1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata;
1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata;
2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata;
2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata;
3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis;
3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis;
4) pembangunan sport center;
4) pembangunan sport center;


5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman;
5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center;
7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center;
8) pembangunan dan pengembangan depo arsip;
8) pembangunan dan pengembangan depo arsip;
9) pengembangan fasilitas literasi;
9) pengembangan fasilitas literasi;


Baris 4.470: Baris 4.513:


11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga;
11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:


1) pengembangan dan pemantapan
1) pengembangan dan pemantapan IPAL;


IPAL;
2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri;


2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri;
3) peningkatan kualitas jaringan SPAM;
3) peningkatan kualitas jaringan SPAM;
4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM;
4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM;


98
5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
6) pengembangan tandon air;
6) pengembangan tandon air;


7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru;
7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru;
8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
a) pengembangan pasar tradisional;
a) pengembangan pasar tradisional;


b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa;
b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa;
c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan
c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan


d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL;
d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi;
a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi;
b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota;
b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota;
c) pengembangan perkantoran swasta;
c) pengembangan perkantoran swasta;


Baris 4.506: Baris 4.557:


a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan
a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan
b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu;
b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu;
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan


Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


99
{{Perundangan ayat|60|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan


Keamanan;
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi:


(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi:
1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan
1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri;
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi;
1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi;
2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan
2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.


====Pasal 61====
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.}}
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
}}
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
 
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|61|
{{Perundangan ayat|61|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
 
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  
 
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
 
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}
 
{{Perundangan ayat|61|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
2. pembaharuan database kependudukan.
2. pembaharuan database kependudukan.


Baris 4.546: Baris 4.608:
5. pemeliharaan terminal;
5. pemeliharaan terminal;


100
6. pengembangan jaringan jembatan;
6. pengembangan jaringan jembatan;


7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
8. penambahan fasilitas pelengkap;
8. penambahan fasilitas pelengkap;


9. pengembangan jalur kereta api double track
9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
 
Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;


10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Khusus; dan
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
12. pemeliharaan stasiun penumpang;
Baris 4.565: Baris 4.624:
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:


1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan
1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan SUTR;
 
SUTR;


2. pengembangan gardu induk; dan
2. pengembangan gardu induk; dan


3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan
1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air,


meliputi:
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:


1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;


Baris 4.587: Baris 4.649:


6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
7. pemeliharaan jaringan irigasi;
7. pemeliharaan jaringan irigasi;


101
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
1. perwujudan SPAM, meliputi:
1. perwujudan SPAM, meliputi:


a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
b) pembangunan tandon air; dan
b) pembangunan tandon air; dan


c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum;
c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum;
2. perwujudan SPAL, meliputi:
2. perwujudan SPAL, meliputi:


a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan


Limbah Domestik terpusat; dan
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;


b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan
b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan
c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga


Sampah (PLTSa);
c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);


4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
a) instalasi dan pengembangan Early


Warning System pada lokasi rawan bencana;
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
 
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;


dan
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan
 
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;


102
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


Baris 4.639: Baris 4.706:
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
 
c) penanaman pohon/penghijauan;  
 
d) penyediaan pot tanaman;
 
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|61|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
a) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
a) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
b) pelaksanaan sosialisasi larangan


mendirikan bangunan di bantaran sungai;
b) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan
 
dan


c) penataan kawasan sempadan sungai;
c) penataan kawasan sempadan sungai;


2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota;
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota;
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air;
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air;
d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka


Hijau;
d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;


103
e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;
e) pembebasan lahan untuk perwujudan


Ruang Terbuka Hijau;
f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan


f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan


Lindung Geologi; dan
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; dan


b) perlindungan kualitas air;
b) perlindungan kualitas air;
Baris 4.684: Baris 4.755:


a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;
b) perawatan cagar budaya secara berkala;
b) perawatan cagar budaya secara berkala;


c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
d) promosi lingkungan cagar budaya;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


Baris 4.694: Baris 4.767:


a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir;
a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir;
b) pengembangan kawasan terbangun


diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis;
b) pengembangan kawasan terbangun diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis;
 
c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan
c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan
d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan;
d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan;
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian
lingkungan;


104
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;
 
b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan
b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan
c) pembinaan Kawasan Peruntukan


Industri;
c) pembinaan Kawasan Peruntukan Industri;


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;
 
Raya-Bromo dan sekitarnya;


b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat;
b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat;
c) peningkatan promosi investasi di bidang


pariwisata;
c) peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata;


d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan
e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan
f) pemantapan organisasi kepariwisataan;
f) pemantapan organisasi kepariwisataan;


Baris 4.727: Baris 4.799:


a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1) pengembangan hunian vertikal;
1) pengembangan hunian vertikal;


2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;
2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;
3) perbaikan kualitas perkampungan


secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi;
3) perbaikan kualitas perkampungan secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi;
 
4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman;
4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman;
5) pengendalian intensitas bangunan;
5) pengendalian intensitas bangunan;


6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan
6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan
7) penambahan dan renovasi rumah


susun;
7) penambahan dan renovasi rumah susun;


105
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;


1) pembangunan SD, SMP, dan SMA
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;


secara terpadu;
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki;


2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
5) pengembangan lapangan olahraga di


areal pendidikan dan permukiman;
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;


6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;


Baris 4.805: Baris 4.876:
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;


8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|61|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
Baris 4.815: Baris 4.886:
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan


2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
}}


====Pasal 62====
{{Perundangan pasal|62|
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
{{Perundangan ayat|62|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:


a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  
Baris 4.824: Baris 4.896:
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  


c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
{{Perundangan ayat|62|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:


a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
Baris 4.855: Baris 4.928:
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;


11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan
 
Khusus; dan


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
12. pemeliharaan stasiun penumpang;
Baris 4.947: Baris 5.018:
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan


g) penyediaan tempat sampah;
g) penyediaan tempat sampah;}}


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|62|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
Baris 4.959: Baris 5.030:
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;


c) sosialisasi larangan mendirikan
c) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan
 
bangunan di bantaran sungai; dan


d) penataan kawasan sempadan sungai;
d) penataan kawasan sempadan sungai;
Baris 5.103: Baris 5.172:
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;


8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
}}
}}<!--/bagian-->


{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan ayat|63|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.}}


====Pasal 63====
{{Perundangan ayat|63|2|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.}}
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.


(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.
{{Perundangan ayat|63|3|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.}}


(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
{{Perundangan ayat|63|4|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.}}
}}


====Pasal 64====
{{Perundangan pasal|64|
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:


a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan


b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}


(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab-->