Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 103: Baris 103:
{{Perundangan ketentuan umum|20|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten|RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.}}
{{Perundangan ketentuan umum|20|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten|RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.}}


21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.
{{Perundangan ketentuan umum|21|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.}}


22. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
{{Perundangan ketentuan umum|22|Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.}}


23. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
{{Perundangan ketentuan umum|23|Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.}}


24. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
{{Perundangan ketentuan umum|24|Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.}}


25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|25|Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}


26. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|26|Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.}}


27. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
{{Perundangan ketentuan umum|27|Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.}}


28. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.
{{Perundangan ketentuan umum|28|Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.}}


29. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
{{Perundangan ketentuan umum|29|Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.}}


30. Zona adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.
{{Perundangan ketentuan umum|30|Zona adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.}}


31. Sub-Zona adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
{{Perundangan ketentuan umum|31|Sub-Zona adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.}}


32. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.
{{Perundangan ketentuan umum|32|Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.}}


33. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
{{Perundangan ketentuan umum|33|Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.}}


34. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.
{{Perundangan ketentuan umum|34|Pusat Lingkungan Kecamatan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.}}


35. Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.
{{Perundangan ketentuan umum|35|Pusat Lingkungan Kelurahan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.}}


36. Pusat Lingkungan Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.
{{Perundangan ketentuan umum|36|Pusat Lingkungan Rukun Warga|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.}}


37. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.
{{Perundangan ketentuan umum|37|Blok|sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.}}


38. Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|38|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.}}


39. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
{{Perundangan ketentuan umum|39|Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR|kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.}}


40. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
{{Perundangan ketentuan umum|40|Persetujuan Substansi|persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.}}


41. Batas Daerah adalah batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.
{{Perundangan ketentuan umum|41|Batas Daerah|batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.}}


42. Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.
{{Perundangan ketentuan umum|42|Pemangku Kepentingan|orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.}}


43. Pembahasan Lintas Sektor adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.
{{Perundangan ketentuan umum|43|Pembahasan Lintas Sektor|pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.}}


44. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|44|Penyelenggaraan Penataan Ruang|kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.}}


45. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
{{Perundangan ketentuan umum|45|Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ|ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.}}


46. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|46|Zona Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}


47. Zona Cagar Budaya adalah area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
{{Perundangan ketentuan umum|47|Zona Cagar Budaya|area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.}}


48. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.
{{Perundangan ketentuan umum|48|Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH|ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.}}


49. Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
{{Perundangan ketentuan umum|49|Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH|area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.}}


50. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|50|Zona Budi Daya|Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.}}


51. Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
51. Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.

Menu navigasi