Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54: Baris 54:


18. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/A);}}
18. [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/A);}}
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5. Bupati adalah Bupati Malang.
6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
8. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
15. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
19. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.
22. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
23. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
24. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
27. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
28. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.
29. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
30. Zona adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.
31. Sub-Zona adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
32. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.
33. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
34. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.
35. Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.
36. Pusat Lingkungan Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.
37. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.
38. Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
39. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
40. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
41. Batas Daerah adalah batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.
42. Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.
43. Pembahasan Lintas Sektor adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.
44. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
45. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
46. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
47. Zona Cagar Budaya adalah area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
48. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.
49. Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
50. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
51. Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
52. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
53. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
54. Zona Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
55. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.
56. Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
58. Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.
59. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
60. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
61. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
62. Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
63. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
64. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
65. Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
66. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
67. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.
68. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.
69. Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
70. Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
71. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan
yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
72. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
73. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
74. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
75. Utilitas umum adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.
76. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
77. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
78. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
79. Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.
80. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
81. Intensitas Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
82. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
83. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
84. Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
85. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
86. Basis Data adalah sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.
87. Peta adalah suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
88. Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
89. Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR.
90. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
91. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.
92. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
93. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
94. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
95. Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.