Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan pp
{{Perundangan perpres
|daerah=Republik Indonesia
|nomor=87
|nomor=87
|tahun=2014
|tahun=2014
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|pejabat=Presiden Republik Indonesia
}}
}}

Revisi per 16 Oktober 2023 17.35

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,