Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan | {{Perundangan perpres | ||
|nomor=87 | |nomor=87 | ||
|tahun=2014 | |tahun=2014 | ||
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan | |tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan | ||
}} | }} |
Revisi per 16 Oktober 2023 17.35
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,