Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, === Konsideran === Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat I...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011
{{Perundangan judul|
 
{{Perundangan jenis|Undang-undang|{{Perundangan lembaga|Republik Indonesia}}}}<br/>{{Perundangan nomor|12}} {{Perundangan tahun|2011}}<br/>
TENTANG
TENTANG<br/>
 
{{Perundangan tentang|Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}}
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
{{Paragraph break}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
{{Perundangan pejabat|Presiden Republik Indonesia}},
 
}}
=== Konsideran ===
=== Konsideran ===
Menimbang :
Menimbang :