Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 804: Baris 804:


====Pasal 17====
====Pasal 17====
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
{{Perundangan pasal|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder.
a. jalan Kolektor Primer; dan  


(2) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).
b. jalan Kolektor Sekunder.}}


(3) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  
{{Perundangan pasal|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}}
 
{{Perundangan pasal|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  


a. Jalan Tlogo Mas;
a. Jalan Tlogo Mas;
Baris 823: Baris 825:
f. Jalan A. Yani (flyover); dan
f. Jalan A. Yani (flyover); dan


g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}}


(4) Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}


====Pasal 18====
====Pasal 18====