11.314
suntingan
| Baris 1.337: | Baris 1.337: | ||
Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Sistem Jaringan Sumber Daya Air | ||
==== Pasal 28 ==== | ====Pasal 28==== | ||
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi. | (1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi. | ||
| Baris 6.507: | Baris 6.507: | ||
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | 3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | ||
==== Pasal 84 ==== | |||
Pasal 84 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | 1. pembangunan fasilitas pendukung; | ||
| Baris 6.781: | Baris 6.779: | ||
3. penyediaan sumur resapan. | 3. penyediaan sumur resapan. | ||
Pasal 86 | ==== Pasal 86 ==== | ||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 6.845: | Baris 6.842: | ||
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
Pasal 87 | ==== Pasal 87 ==== | ||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||