Keputusan Walikota Nomor 63 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20: Baris 20:


MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
{| class="wikitable"
|+
|Menetapkan
|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG 1951-1970 (1) SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
|-
|PERTAMA
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
|-
|KEDUA
|Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
|-
|KETIGA
|Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|}
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 30 Januari 2023


Menetapkan
WALIKOTA MALANG,


KESATU


KEDUA
SUTIAJI
===LAMPIRAN===


KETIGA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG 1951-1970 (1) SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1)


sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG
Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- U ndangan.
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Malang
NOMOR: 188.45/63/35.73.112/2023
Pada tanggal 30 9onuor 2023


SUTIAJI
TENTANG


PENETAPAN PIALA LAMBANG


===LAMPIRAN===
KOTA MALANG 1951-1970 (1)


KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR: 188.45/ (0} /35.73.112/2023
SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
TENTANG
PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG 1951-1970 (1) SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA


1. IDENTITAS
1. IDENTITAS


a. Objek Cagar Budaya
a. Objek Cagar Budaya: Benda
b. Letak : -Alamat
 
-Kelurahan
b. Letak :  
-Kecamatan
 
-Kota
-Alamat: Jl. Tugu No. l
-Propinsi c. Pemilik
 
d. Pengelola e. Umur
-Kelurahan: Kiduldalem
f. Kondisi
 
g. Nama Pendaftar
-Kecamatan: Klojen
Benda
 
Jl. Tugu No. l Kiduldalem Klojen
-Kota: Malang
Malang
 
Jawa Timur Balaikota Malang Balaikota Malang
-Propinsi: Jawa Timur
61 tahun
 
100% baik
c. Pemilik: Balaikota Malang
Dinas Pendidikan dan
 
Ke budayaan Kota Malang
d. Pengelola: Balaikota Malang
 
e. Umur: 61 tahun
 
f. Kondisi: 100% baik
 
g. Nama Pendaftar: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
 


2. DESKRIPSI
2. DESKRIPSI
Benda ini berukuran Diameter atas 12 cm, diameter bawah 8,3 cm, dan tinggi 40 cm. Bagian dari piala tersebut dapat dikategorikan dalam tiga bagian yakni selasar, tengah, dan atas. Piala ini berbentuk silinder seperti cawan yang memiliki tutup pada bagian atasnya, dilengkapi dengan hiasan pegangan yang menyerupai sayap pada sisi kanan dan kiri bagian tengah, serta kaki yang meramping setalah bagian tengah lalu lebar melingkar pada bagian bawah. Bahan dari piala ini adalah aluminium, bahan yang mudah lentur dan rentan sekali melesak jika terbentur benda yang lebih keras atau jatuh, namun sangat mudah sekali untuk dibetulkan kembali sesuai bentuk awal.
Benda ini berukuran Diameter atas 12 cm, diameter bawah 8,3 cm, dan tinggi 40 cm. Bagian dari piala tersebut dapat dikategorikan dalam tiga bagian yakni selasar, tengah, dan atas. Piala ini berbentuk silinder seperti cawan yang memiliki tutup pada bagian atasnya, dilengkapi dengan hiasan pegangan yang menyerupai sayap pada sisi kanan dan kiri bagian tengah, serta kaki yang meramping setalah bagian tengah lalu lebar melingkar pada bagian bawah. Bahan dari piala ini adalah aluminium, bahan yang mudah lentur dan rentan sekali melesak jika terbentur benda yang lebih keras atau jatuh, namun sangat mudah sekali untuk dibetulkan kembali sesuai bentuk awal.


Baris 87: Baris 107:


N. 027 dengan semboyan Malang Nominor Sursum Moveor. Pada lambang resmi pertama Kota Malang itu berupa perisai berwarna biru dengan mahkota kuning emas berdasar merah di bawahnya sedang dibawa oleh dua ekor singa. Ada pita yang menjuntai yang berbunyi Malang Nominor Sursum Moveor, artinya Malang Namaku Maju Tujuanku. Setangkai bunga teratai tumbuh mengambang di atas potongan gelombang berwarna perak dengan seekor singa berlidah merah di depannya. Di atas perisai terdapat mahkota emas terdiri atas tiga daun dan dua mutiara. Makna lambang ini merupakan bagian dari kerajaan Belanda, singa di dalam perisai adalah simbol kepahlawanan dan bunga teratai putih berarti kesucian (Stadsgemeente Malang 1914-1939, 1939).
N. 027 dengan semboyan Malang Nominor Sursum Moveor. Pada lambang resmi pertama Kota Malang itu berupa perisai berwarna biru dengan mahkota kuning emas berdasar merah di bawahnya sedang dibawa oleh dua ekor singa. Ada pita yang menjuntai yang berbunyi Malang Nominor Sursum Moveor, artinya Malang Namaku Maju Tujuanku. Setangkai bunga teratai tumbuh mengambang di atas potongan gelombang berwarna perak dengan seekor singa berlidah merah di depannya. Di atas perisai terdapat mahkota emas terdiri atas tiga daun dan dua mutiara. Makna lambang ini merupakan bagian dari kerajaan Belanda, singa di dalam perisai adalah simbol kepahlawanan dan bunga teratai putih berarti kesucian (Stadsgemeente Malang 1914-1939, 1939).
 
[[Berkas:Logo Kota Malang 1.jpg|pus|jmpl|300x300px|Foto 1.1 Lambang awal Kota Malang 1937 (Sumber: Suwardono, 1997)]]
Foto 1.1 Lambang awal Kota Malang 1937 (Sumber: Suwardono, 1997)
 
Tetapi lambang Gemeente Malang yang telah ditetapkan itu tidak luput dari berbagai kritik. Indische Courant terbitan tanggal 13 Agustus 1937 menyatakan bahwa desain lambang singa tersebut buruk dan ekor singa dikatakan lebih mirip ekor monyet daripada sebagai ekor smga. Surat kabar tersebut menyarankan untuk mendesain ulang lambang Kota Malang agar terlihat lebih baik.
Tetapi lambang Gemeente Malang yang telah ditetapkan itu tidak luput dari berbagai kritik. Indische Courant terbitan tanggal 13 Agustus 1937 menyatakan bahwa desain lambang singa tersebut buruk dan ekor singa dikatakan lebih mirip ekor monyet daripada sebagai ekor smga. Surat kabar tersebut menyarankan untuk mendesain ulang lambang Kota Malang agar terlihat lebih baik.
Setelah berakhirnya perang kemerdekaan, semangat menyingkirkan apa saja yang berbau kolonial menyebabkan
Setelah berakhirnya perang kemerdekaan, semangat menyingkirkan apa saja yang berbau kolonial menyebabkan
Baris 96: Baris 114:
Oktober 1951 DPRD Kotapraja Malang mencabut dan mengganti dengan yang baru berdasar SK DPRD No. 51 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 237 tanggal
Oktober 1951 DPRD Kotapraja Malang mencabut dan mengganti dengan yang baru berdasar SK DPRD No. 51 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 237 tanggal
29 November 1954. Bentuk lambangnya, berupa burung Garuda berwarna kuning emas yang membentangkan sayapnya. Di dadanya tergantung sebuah perisai berwarna hijau yang berlukiskan Tugu dengan untaian padi dan kapas, harimau, dan bungai teratai putih yang berkembang. Di bawah telapak kaki harimau terdapat pita yang berjuntai dengan semboyan Malang Namaku Maju Tujuanku.
29 November 1954. Bentuk lambangnya, berupa burung Garuda berwarna kuning emas yang membentangkan sayapnya. Di dadanya tergantung sebuah perisai berwarna hijau yang berlukiskan Tugu dengan untaian padi dan kapas, harimau, dan bungai teratai putih yang berkembang. Di bawah telapak kaki harimau terdapat pita yang berjuntai dengan semboyan Malang Namaku Maju Tujuanku.


Foto 1.2 Lambang Kata Malang setelah kemerdekaan tahun 1951 (Sumber: Suwardono, 1997)
Foto 1.2 Lambang Kata Malang setelah kemerdekaan tahun 1951 (Sumber: Suwardono, 1997)