11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44: | Baris 44: | ||
=== {{center|BAB I KETENTUAN UMUM}} === | === {{center|BAB I KETENTUAN UMUM}} === | ||
====Pasal 1==== | ===={{center|Pasal 1}}==== | ||
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: | ||
{{ordered list|type=decimal | {{ordered list|type=decimal | ||
Baris 53: | Baris 53: | ||
}} | }} | ||
=== | === {{center|BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}=== | ||
{{center|BAB II | |||
====Pasal 2==== | ===={{center|Pasal 2}}==== | ||
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: | (1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: | ||
{{ordered list|type=lower-alpha | {{ordered list|type=lower-alpha | ||
Baris 64: | Baris 63: | ||
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | (2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | ||
=== | === {{center|BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ||
{{center|BAB III | |||
====Pasal 3==== | ===={{center|Pasal 3}}==== | ||
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | (1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. | ||
Baris 84: | Baris 82: | ||
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | (4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | ||
=== | === {{center|BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ||
{{center|BAB IV | |||
DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}} | |||
====Pasal 4==== | ====Pasal 4==== | ||
Baris 108: | Baris 103: | ||
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | (4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | ||
=== BAB V === | === {{center|BAB V KETENTUAN PENUTUP}}=== | ||
====Pasal 5==== | ===={{center|Pasal 5}}==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
====Pasal 6==== | ===={{center|Pasal 6}}==== | ||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||