Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41: Baris 41:
{{Perundangan pasal2|2|  
{{Perundangan pasal2|2|  
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah.  
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah.  
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa.  
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa.  
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.  
 
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat  
Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.  
 
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya.  
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya.  
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa.  
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa.  
}}
}}