1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 41: | Baris 41: | ||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | (1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. | ||
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa. | ||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat | |||
Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa. | |||
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | (4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya. | ||
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | (5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa. | ||
}} | }} |