1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{center|BUPATI MALANG | |||
PROVINSI JAWA TIMUR | |||
PERATURAN BUPATI MALANG | |||
NOMOR 202 TAHUN 2022 | |||
TENTANG | |||
PENDAPATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN | |||
PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA | |||
SERTA KETUA RUKUN WARGA | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
BUPATI MALANG, | |||
}} | |||
{{Perundangan konsideran| | {{Perundangan konsideran| | ||
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (3) [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang [[Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (3) [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang [[Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; | ||