Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
k (Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu)
Tag: Pengembalian
 
Baris 1: Baris 1:
{{center|
{{Perundangan judul
KEPALA DESA JATIKERTO
|jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang
 
|nomor=15
KABUPATEN MALANG
|tahun=2006
 
|tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa
}}


PERATURAN DESA JATIKERTO
{{Perundangan pembukaan|
 
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}}
NOMOR 3 TAHUN 2023
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
 
menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
 
TAHUN ANGGARAN 2024
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
KEPALA DESA JATIKERTO
}}
}}
<hr>
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}

Revisi terkini sejak 2 Januari 2025 13.08

Pembukaan[sunting sumber]

Peraturan Daerah Kabupaten Malang

Nomor 15 Tahun 2006
TENTANG
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},



Pembukaan[sunting sumber]

Menimbang[sunting sumber]

a. bahwa bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat;

b. bahwa bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah;


Mengingat[sunting sumber]

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;