Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan judul
{{center|
|jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang
KEPALA DESA JATIKERTO
|nomor=15
 
|tahun=2006
KABUPATEN MALANG
|tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa
 
 
PERATURAN DESA JATIKERTO
 
NOMOR 3 TAHUN 2023
 
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
 
TAHUN ANGGARAN 2024
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
KEPALA DESA JATIKERTO
}}
}}
<hr>


{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}}
a. bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
 
menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}