1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ | {{center| | ||
KEPALA DESA JATIKERTO | |||
KABUPATEN MALANG | |||
PERATURAN DESA JATIKERTO | |||
NOMOR 3 TAHUN 2023 | |||
TENTANG | |||
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA | |||
TAHUN ANGGARAN 2024 | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
KEPALA DESA JATIKERTO | |||
}} | }} | ||
<hr> | |||
{{Perundangan | {{Perundangan konsideran| | ||
a. bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat | |||
menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah | b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}} | ||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}} | {{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}} | ||