Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
}}
}}
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_10|Pasal 10]] huruf k dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016#Pasal_13|Pasal 13]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;


b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021#Pasal_5|Pasal 5]] [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk  
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021#Pasal_5|Pasal 5]] [[Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021]] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk