Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 124: Baris 124:


2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.