Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB V: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk| {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} {{Perundangan pasal|234| Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 235: Baris 235:
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan|
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan|
}}
{{Perundangan pasal|277|
{{Perundangan pasal|277|
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

Menu navigasi