11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk| {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} {{Perundangan pasal|234| Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 235: | Baris 235: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan| | {{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan| | ||
{{Perundangan pasal|277| | {{Perundangan pasal|277| | ||
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | ||