11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau | a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau | ||
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. | b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Peniadaan | {{Perundangan paragraf|2|Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila}} | ||
{{Perundangan pasal|190| | {{Perundangan pasal|190| | ||
{{Perundangan ayat|190|1|Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}} | {{Perundangan ayat|190|1|Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|190|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan: | {{Perundangan ayat|190|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: | ||
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; | a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; | ||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
{{Perundangan pasal|193| | {{Perundangan pasal|193| | ||
{{Perundangan ayat|193|1|Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.}} | {{Perundangan ayat|193|1|Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|193|2|Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | {{Perundangan ayat|193|2|Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|194| | {{Perundangan pasal|194| | ||