Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
|+
!No.
! style="max-width:50px;" |INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK)
!JANGKA WAKTU
!DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
|-
|-
| 1 || 2 || 3 || 4
!1
!2
!3
!4
|-
|-
| I. || SEKRETARIAT DAERAH ||  ||
|I.
| colspan="3" |SEKRETARIAT DAERAH
|-
|-
| A. || BAGIAN HUMAS ||  ||
|A.
| colspan="3" |BAGIAN HUMAS
|-
|-
| 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada   tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik
|1
|Data Pribadi Pegawai
| - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
 
- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis ([[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010#Pasal 41|Pasal 41 ayat 3a]] [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010|Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)]]
 
- Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010|Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010]])
|Pasal 17 H [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang No. 14 Tahun 2008]] tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)
|-
|-
| - Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun
|2
|-
|MoU/SPK yang masih dalam proses
| 2010)
| - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|-
 
| - Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" || "- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
- Selama proses pengadaan barang/jasa
|-
| - [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008#Pasal 17|Pasal 17 I]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008|UU No. 14 Tahun 2008]] tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian ([[Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010|Perpres No. 54 Th. 2010]] tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
| tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)"
|-
| 2 || MoU/SPK yang masih dalam proses || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|-
| - Selama proses pengadaan barang/jasa" || "- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga
|-
| - obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)"
|-
| 3 || Nota Dinas || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|-
| -  Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 42 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" || -  Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
|-
| 4 || "Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan
|-
| Barang dan Jasa" || "-  Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|-
| -  Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" || "-  Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
|-
| Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)"
|-
| 5 || Rincian Harga Perkiraan Sendiri || "-  Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|-
| -  Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39  Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)
|-
| -  Selama proses pengadaan barang/jasa" || "-  Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
|-
| -  Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
|-
| -  Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar (Perpres No. 54
|-
| Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan
|-
| Barang/Jasa Pemerintah)"
|}
|}