Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Dasar Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Mengingat :
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintah Daerah}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009]] tentang Kearsipan}}
1. [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintah Daerah
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Publik}}
2. [[Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009]] tentang Kearsipan;
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007]] tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota}}
3. [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik;
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010]] tentang Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah}}
4. [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Publik;
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008]] tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah}}
5. [[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahn Daerah:
{{Perundangan dasar hukum isi|11|[[Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008]] tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|12|[[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.}}
6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007]] tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;
}}
 
7. [[Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010]] tentang Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik;
 
8. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
 
9. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008]] tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
 
10. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
 
11. [[Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008]] tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
 
12. [[Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010]] tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.

Revisi terkini sejak 22 Oktober 2023 21.54

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;

10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

11. Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;

12. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.;