Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.233: Baris 5.233:
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}
}}
-break-
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
b. ketentuan insentif dan disinsentif;
c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}
}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


Baris 5.255: Baris 5.239:
{{Perundangan ayat|66|1|
{{Perundangan ayat|66|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


Baris 5.266: Baris 5.249:
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}
}}
}}
-break-


{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan pasal|67|