11.314
suntingan
Baris 18: | Baris 18: | ||
===Keputusan=== | ===Keputusan=== | ||
{{Perundangan keputusan|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG {{nowrap|1951-1970 (1)}} SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.}} | |||
MEMUTUSKAN: | MEMUTUSKAN: | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
|KESATU | |KESATU | ||
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. | |Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. |