Keputusan Walikota Nomor 63 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Baris 18: Baris 18:


===Keputusan===
===Keputusan===
{{Perundangan keputusan|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG {{nowrap|1951-1970 (1)}} SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.}}


MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
|Menetapkan
|KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG TENTANG PENETAPAN PIALA LAMBANG KOTA MALANG {{nowrap|1951-1970 (1)}} SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA.
|-
|KESATU
|KESATU
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
|Menetapkan Piala Lambang Kota Malang 1951-1970 (1) sebagai Benda Cagar Budaya dengan Identitas, Deskripsi, Nilai Penting dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.