Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/pembukaan: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '==={{center|Pembukaan}}=== {{Perundangan konsideran| {{ordered list|type=lower-alpha |bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabup...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 51: Baris 51:
<br/><br/>
<br/><br/>
{{center|
{{center|
MEMUTUSKAN:
'''MEMUTUSKAN:'''
<br/><br/>
<br/><br/>
Menetapkan:
'''Menetapkan:'''
<br/>
<br/>
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN KARANGPLOSO TAHUN 2023-2043.
'''PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN KARANGPLOSO TAHUN 2023-2043.'''
}}
}}