Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  11 bulan yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan uu |nomor=3 |tahun=2024 |tentang=Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa }} {{Perundangan konsideran| a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang da...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 18: Baris 18:
1. Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
1. Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];


2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022]] tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022]] tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
}}
}}


[[Kategori:Perundangan rintisan]]
[[Kategori:Perundangan rintisan]]