1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan uu |nomor=3 |tahun=2024 |tentang=Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa }} {{Perundangan konsideran| a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang da...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 18: | Baris 18: | ||
1. Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | 1. Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | ||
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti | 2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022]] tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||
}} | }} | ||
[[Kategori:Perundangan rintisan]] | [[Kategori:Perundangan rintisan]] | ||