1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 327: | Baris 327: | ||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|11| | {{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-4)| | ||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | ''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:'' | ||
| Baris 334: | Baris 334: | ||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | ||
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | b. '''Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; | ||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | ||
| Baris 342: | Baris 342: | ||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | ||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, '''melaksanakan fungsi penunjang''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|11| | |||
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]], menjadi:'' | |||
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari: | |||
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; | |||
b. '''Badan Riset dan Inovasi Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi; | |||
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; | |||
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan | |||
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|12 (diubah)| | {{Perundangan pasal2|12 (diubah)| | ||
| Baris 585: | Baris 602: | ||
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.''' | '''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.''' | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|25B| | |||
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]].'' | |||
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.''' | |||
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.''' | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP| | {{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP| | ||