Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 327: Baris 327:
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11|
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-4)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''


Baris 334: Baris 334:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  


b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;  
b. '''Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;  


c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
Baris 342: Baris 342:
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  


f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, '''melaksanakan fungsi penunjang''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
}}
{{Perundangan pasal2|11|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]], menjadi:''
 
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
 
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
 
b. '''Badan Riset dan Inovasi Daerah''' dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi;
 
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
 
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; 
 
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
 
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|12 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|12 (diubah)|
Baris 585: Baris 602:


'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
}}
{{Perundangan pasal2|25B|
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023#Pasal_1]].''
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau  diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.'''
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|