1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 471: | Baris 471: | ||
q. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | q. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|27| | {{Perundangan pasal2|27 (diubah)| | ||
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: | Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: | ||
| Baris 481: | Baris 481: | ||
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. | d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|27| | |||
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: | |||
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran; | |||
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa; | |||
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggAran; | |||
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat; | |||
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota; dan | |||
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|28| | {{Perundangan pasal2|28| | ||
| Baris 536: | Baris 551: | ||
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. | (4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|33| | {{Perundangan pasal2|33 (diubah)| | ||
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: | Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: | ||
| Baris 564: | Baris 579: | ||
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. | m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|33| | |||
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: | |||
a. Warga Negara Indonesia; | |||
b. bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa; | |||
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; | |||
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; | |||
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; | |||
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; | |||
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; | |||
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; | |||
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; | |||
j. berbadan sehat; | |||
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan | |||
l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|34| | {{Perundangan pasal2|34| | ||
| Baris 578: | Baris 620: | ||
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. | (6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|34A| | |||
(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang. | |||
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari. | |||
(3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya. | |||
(4) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. | |||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|35| | {{Perundangan pasal2|35| | ||
| Baris 612: | Baris 665: | ||
Indonesia”. | Indonesia”. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|39| | {{Perundangan pasal2|39 (diubah)| | ||
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. | (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. | ||
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|39| | |||
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. | |||
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pemberhentian Kepala Desa| | {{Perundangan bagian|Keempat|Pemberhentian Kepala Desa| | ||
| Baris 694: | Baris 752: | ||
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. | (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|50| | {{Perundangan pasal2|50 (diubah)| | ||
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: | (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: | ||
| Baris 706: | Baris 764: | ||
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|50| | |||
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: | |||
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; | |||
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; | |||
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan | |||
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota. | |||
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|50A| | |||
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak: | |||
a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; | |||
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan | |||
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|51| | {{Perundangan pasal2|51| | ||
| Baris 761: | Baris 841: | ||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|53A| | |||
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Keenam|Musyawarah Desa| | {{Perundangan bagian|Keenam|Musyawarah Desa| | ||
| Baris 788: | Baris 871: | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Badan Permusyawaratan Desa| | {{Perundangan bagian|Ketujuh|Badan Permusyawaratan Desa| | ||
{{Perundangan pasal2|55 | {{Perundangan pasal2|55| | ||
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: | Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: | ||
| Baris 797: | Baris 880: | ||
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|56| | {{Perundangan pasal2|56 (diubah)| | ||
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. | (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. | ||
| Baris 806: | Baris 888: | ||
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|57| | {{Perundangan pasal2|56| | ||
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. | |||
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. | |||
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|57 (diubah)| | |||
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: | Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: | ||
| Baris 822: | Baris 909: | ||
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. | g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|57| | |||
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: | |||
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; | |||
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka; | |||
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; | |||
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; | |||
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; | |||
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan | |||
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|58| | {{Perundangan pasal2|58| | ||
| Baris 853: | Baris 957: | ||
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|62| | {{Perundangan pasal2|62 (diubah)| | ||
Badan Permusyawaratan Desa berhak: | Badan Permusyawaratan Desa berhak: | ||
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; | a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; | ||
| Baris 860: | Baris 964: | ||
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|62| | |||
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: | |||
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; | |||
b. mengajukan pertanyaan; | |||
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; | |||
d. memilih dan dipilih; | |||
e. mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota; | |||
f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan | |||
g. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|63| | {{Perundangan pasal2|63| | ||
| Baris 925: | Baris 1.046: | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bab|VI|HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA| | {{Perundangan bab|VI|HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA| | ||
{{Perundangan pasal2|67| | {{Perundangan pasal2|67 (diubah)| | ||
(1) Desa berhak: | (1) Desa berhak: | ||
| Baris 945: | Baris 1.066: | ||
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa. | e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|67| | |||
(1) Desa berhak: | |||
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat; | |||
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan | |||
c. mendapatkan sumber pendapatan. | |||
(2) Desa berkewajiban: | |||
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat; | |||
c. mengembangkan kehidupan demokrasi; | |||
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan | |||
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|68| | {{Perundangan pasal2|68| | ||
| Baris 1.017: | Baris 1.159: | ||
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. | (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|72| | {{Perundangan pasal2|72 (diubah)| | ||
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: | (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: | ||
| Baris 1.043: | Baris 1.185: | ||
(6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. | (6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|72| | |||
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: | |||
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, | |||
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; | |||
b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; | |||
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota; | |||
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; | |||
e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota; | |||
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan | |||
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah. | |||
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | |||
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah. | |||
(4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. | |||
(5) Besaran loo/o (sepuluh persen) dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa. | |||
(6) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. | |||
(7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),,Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. | |||
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|72A| | |||
Pendapatan Desa seb aimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|73| | {{Perundangan pasal2|73| | ||
| Baris 1.051: | Baris 1.229: | ||
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. | (3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|74| | {{Perundangan pasal2|74 (diubah)| | ||
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. | (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. | ||
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. | (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|74| | |||
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah. | |||
(2) Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. | |||
(3) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|75| | {{Perundangan pasal2|75| | ||
| Baris 1.095: | Baris 1.280: | ||
{{Perundangan bab|IX|PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN| | {{Perundangan bab|IX|PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pembangunan Desa| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Pembangunan Desa| | ||
{{Perundangan pasal2|78| | {{Perundangan pasal2|78 (diubah)| | ||
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. | (1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. | ||
| Baris 1.102: | Baris 1.287: | ||
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. | (3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|79| | {{Perundangan pasal2|78| | ||
(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat. | |||
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. | |||
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|79 (diubah)| | |||
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | ||
| Baris 1.119: | Baris 1.311: | ||
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | (7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|79| | |||
(1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. | |||
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: | |||
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan | |||
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | |||
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Desa. | |||
(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. | |||
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||
(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. | |||
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|80| | {{Perundangan pasal2|80| | ||
| Baris 1.195: | Baris 1.406: | ||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan| | ||
{{Perundangan pasal2|86| | {{Perundangan pasal2|86 (diubah)| | ||
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. | (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. | ||
| Baris 1.208: | Baris 1.419: | ||
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan | (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan | ||
Kabupaten/Kota untuk Desa. | Kabupaten/Kota untuk Desa. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|86| | |||
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. | |||
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. | |||
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. | |||
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. | |||
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa setempat. | |||
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa. | |||
}}}}}} | }}}}}} | ||
{{Perundangan bab|X|BADAN USAHA MILIK DESA| | {{Perundangan bab|X|BADAN USAHA MILIK DESA| | ||