Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|II|DASAR, ASAS, DAN TUJUAN| | |||
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN | {{Perundangan pasal|2| | ||
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|3| | |||
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: | |||
a. keadilan; | |||
b. pengayoman; | |||
c. kemanusiaan; | |||
d. ketertiban; | d. ketertiban; | ||
e. perlindungan; | e. perlindungan; | ||
f. keamanan; | f. keamanan; | ||
g. nilai-nilai ilmiah; dan | |||
h. kepastian hukum. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|4| | |||
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: | Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: | ||
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | ||
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; | b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; | ||
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor | |||
Narkotika; dan | c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan | ||
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial | |||
bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika. | d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika. | ||
}}}} |
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 19.49
(BAB II)
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN[sunting sumber]
Pasal 2[sunting sumber]
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3[sunting sumber]
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
a. keadilan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. ketertiban;
e. perlindungan;
f. keamanan;
g. nilai-nilai ilmiah; dan
h. kepastian hukum.
Pasal 4[sunting sumber]
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.