Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB II
{{Perundangan bab|II|DASAR, ASAS, DAN TUJUAN|
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
{{Perundangan pasal|2|
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
}}
{{Perundangan pasal|3|
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:


Pasal 2
a. keadilan;


Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan
b. pengayoman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 3
c. kemanusiaan;


Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
a. keadilan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. ketertiban;
d. ketertiban;
e. perlindungan;
e. perlindungan;
f. keamanan;
f. keamanan;
g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum.


Pasal 4 . . .
g. nilai-nilai ilmiah; dan


- 6 - Pasal 4
h. kepastian hukum.
}}
{{Perundangan pasal|4|
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
 
Narkotika; dan
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial
 
bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
}}}}