Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

Baris 20: Baris 20:
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:


a. perseorangan;
a. perseorangan;


b. kelompok masyarakat;
b. kelompok masyarakat;


c. instansi pemerintah;
c. instansi pemerintah;


d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.


2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:


a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:


1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
  1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau


2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
  2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;


b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;


c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:


1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
  1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;


2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
  2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;


3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
  3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;


4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
  4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan


5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
  5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.


====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH====
====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH====