11.314
suntingan
| Baris 20: | Baris 20: | ||
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | 1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | ||
a. perseorangan; | a. perseorangan; | ||
b. kelompok masyarakat; | b. kelompok masyarakat; | ||
c. instansi pemerintah; | c. instansi pemerintah; | ||
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | ||
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | 2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | ||
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | ||
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | ||
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | ||
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | ||
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | ||
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | ||
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | 2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | ||
3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | 3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | ||
4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | 4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | ||
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | 5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | ||
====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ====C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH==== | ||