Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Bab IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pid...') |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|IV|PERCOBAAN| | |||
{{Perundangan pasal|53| | |||
{{Perundangan ayat|53|1|Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.}} | |||
{{Perundangan ayat|53|2|Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.}} | |||
{{Perundangan ayat|53|3|Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|53|4|Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|54| | |||
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. | Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. | ||
}}}} |
Revisi terkini sejak 26 Oktober 2023 06.26
(BAB IV)
PERCOBAAN[sunting sumber]
Pasal 53[sunting sumber]
1 | Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. |
2 | Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. |
3 | Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. |
4 | Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. |
Pasal 54[sunting sumber]
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.