Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|16| | {{Perundangan pasal|16| | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|1|Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.}} | ||
}}}} | }}}} |
Revisi terkini sejak 25 Oktober 2023 19.15
(BAB III)
PERLINDUNGAN ANAK[sunting sumber]
Pasal 15[sunting sumber]
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16[sunting sumber]
1 | Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. |
2 | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |