Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XXXIV|TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT| | |||
{{Perundangan pasal|597| | |||
TINDAK PIDANA BERDASARKAN | {{Perundangan ayat|597|1|Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|597|2|Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.}} | |||
}}}} | |||
Revisi terkini sejak 25 Oktober 2023 16.16
(BAB XXXIV)
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT[sunting sumber]
Pasal 597[sunting sumber]
1 | Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. |
2 | Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. |