11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
| Baris 7.501: | Baris 7.501: | ||
{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | ||
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | 1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | ||
| Baris 7.539: | Baris 7.527: | ||
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | 7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | ||
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | }}<!--/pasal 92--> | ||
-break- | |||
}} | |||
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | {{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | ||