Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{format bersih}} | {{format bersih}} | ||
{{Perundangan salinan|86/2016}} | |||
{{ | {{Perundangan perwal | ||
|daerah=Kota Malang | |||
|nomor=86 | |||
|tahun=2016 | |||
|tentang=KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI | |||
|pejabat=WALIKOTA MALANG | |||
}} | |||
===Konsideran=== | ===Konsideran=== | ||
Baris 54: | Baris 49: | ||
====Pasal 2==== | ====Pasal 2==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, <u>Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</u> | ||
====Pasal 3==== | ====Pasal 3==== |
Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 12.26
SALINAN
NOMOR 86/2016
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 86 Tahun 2016
TENTANG
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Konsideran[sunting | sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; |
Dasar Hukum[sunting | sunting sumber]
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. |
Diktum[sunting | sunting sumber]
Pasal 1[sunting | sunting sumber]
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
(2) Kode dan Data Wilayah Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Pasal 2[sunting | sunting sumber]
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3[sunting | sunting sumber]
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.
Penutup[sunting | sunting sumber]
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 22 - 12 - 2016
WALIKOTA MALANG,
ttd.
MOCH. ANTON
Diundangkan di Malang
pada tanggal 22 - 12 - 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
IDRUS
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 86
Salinan sesuai aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH, M. Hum. Pembina
NIP. 19650302 199003 1 019