Kementrian Pekerjaan Umum Bina Marga SE 06 2021: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 4: Baris 4:
Panduan dimaksud juga dapat digunakan sebagai acuan pelatihan agar perencana jembatan lebih memahami Norma, Standar, Pedoman, Manual dan Kriteria yang berlaku/digunakan di [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] khususnya di [[Direktorat Jenderal Bina Marga]] sehingga berdampak pada peningkatan kualitas perencanaan jembatan ke depannya.
Panduan dimaksud juga dapat digunakan sebagai acuan pelatihan agar perencana jembatan lebih memahami Norma, Standar, Pedoman, Manual dan Kriteria yang berlaku/digunakan di [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] khususnya di [[Direktorat Jenderal Bina Marga]] sehingga berdampak pada peningkatan kualitas perencanaan jembatan ke depannya.


Panduan ini merujuk  kepada perkembangan terbaru teknologi perencanaan jembatan yang diakomodasi pada [[Bridge Management System (BMS)|''Bridge Management System'' (BMS)]] Peraturan Teknik Jembatan dan [[BMS Panduan Perencanaan Jembatan]] terbaru dengan rujukan utama menggunakan [[AASTHO LRFD Bridge Design Specifications 8th Edition (2017)]] serta penjelasannya disesuaikan dengan [[Federal  Highway Administration (FHWA)]] dan [[National Highway Institue (NHI)]]. Sedangkan  pembahasan tentang kriteria perencanaan dan penyelidikan lapangan merujuk pada dokumen terbaru yang dikeluarkan oleh [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], khususnya oleh [[Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR]].
Panduan ini merujuk  kepada perkembangan terbaru teknologi perencanaan jembatan yang diakomodasi pada [[Bridge Management System|''Bridge Management System'' (BMS)]] Peraturan Teknik Jembatan dan [[BMS Panduan Perencanaan Jembatan]] terbaru dengan rujukan utama menggunakan [[AASTHO LRFD Bridge Design Specifications 8th Edition (2017)]] serta penjelasannya disesuaikan dengan [[Federal  Highway Administration (FHWA)]] dan [[National Highway Institue (NHI)]]. Sedangkan  pembahasan tentang kriteria perencanaan dan penyelidikan lapangan merujuk pada dokumen terbaru yang dikeluarkan oleh [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], khususnya oleh [[Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR]].