Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Puu krk judul
{{:Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/judul}}
  | jenis perundangan = Keputusan Bupati
  | wilayah          = Malang
  | nomor            = 852
  | tahun            = {{Perundangan tahun|2022}}
  | tentang          = BESARAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA<br/>DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023
}}
 


{{Perundangan konsideran|
{{:Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/pembukaan}}
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 [[Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022]] tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dengan Keputusan Bupati;
}}


{{Perundangan dasar hukum|
{{:Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/penutup}}
{{Ordered list |list_style_type=decimal
|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara;
|[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004]] tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|[[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja;
|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah;
|[[Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014]] tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|[[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksana [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa;
|[[Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018]] tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019]] tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Desa;
|[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Penetapan Desa;
|[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
|[[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2018]] tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018]] tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018]] tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020]] tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022]] tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
|[[Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022]] tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
}}}}


{{center|
{{center|
Baris 66: Baris 33:


KELIMA:  
KELIMA:  
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
{{center|
Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Desember 2022
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
}}
Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada:
Sdr.
{{Ordered list |list_style_type=decimal
|Inspektur Kabupaten Malang;
|Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten malang;
|Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang;
|Camat se Kabupaten Malang;
|Kepala Desa se Kabupaten Malang.
}}