Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VI: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB VI PEREDARAN
{{Perundangan bab|VI|PEREDARAN|
 
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Bagian Kesatu
{{Perundangan pasal|35|
Umum
 
Pasal 35
 
Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
}}
Pasal 36
{{Perundangan pasal|36|
 
{{Perundangan ayat|36|1|Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.}}
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.
{{Perundangan ayat|36|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.}}
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
{{Perundangan ayat|36|3|Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.}}
 
{{Perundangan ayat|36|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.}}
(3) Untuk . . .
}}
 
{{Perundangan pasal|37|
- 16 -
 
(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
 
Pasal 37
 
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
}}
{{Perundangan pasal|38|
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyaluran|
{{Perundangan pasal|39|
{{Perundangan ayat|39|1|Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|39|2|Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.}}
}}
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan ayat|40|1|Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:


Pasal 38
a. pedagang besar farmasi tertentu;


Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
b. apotek;


Bagian Kedua
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
Penyaluran


Pasal 39
d. rumah sakit.
}}
{{Perundangan ayat|40|2|Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:


(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.


Pasal 40
b. apotek;


(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
d. rumah sakit.


(2) Pedagang . . .
d. rumah sakit; dan


- 17 -
e. lembaga ilmu pengetahuan.}}
{{Perundangan ayat|40|3|Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:


(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. lembaga ilmu pengetahuan.
(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah;
a. rumah sakit pemerintah;
b. pusat kesehatan masyarakat; dan
b. pusat kesehatan masyarakat; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 41


c. balai pengobatan pemerintah tertentu.}}
}}
{{Perundangan pasal|41|
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
}}
{{Perundangan pasal|42|
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
}}}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyerahan|
{{Perundangan pasal|43|
{{Perundangan ayat|43|1|Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;


Pasal 42
b. rumah sakit;


Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
c. pusat kesehatan masyarakat;


Bagian Ketiga
d. balai pengobatan; dan
Penyerahan


Pasal 43
e. dokter.}}
{{Perundangan ayat|43|2|Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;


(1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. pusat kesehatan masyarakat;
d. balai pengobatan; dan e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. apotek lainnya;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
e. dokter; dan
f. pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika
kepada pasien berdasarkan resep dokter.


(4) Penyerahan . . .
f. pasien.}}
{{Perundangan ayat|43|3|Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika
kepada pasien berdasarkan resep dokter.}}
{{Perundangan ayat|43|4|Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:


- 18 -
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;


(4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan
Narkotika melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
Pasal 44


c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.}}
{{Perundangan ayat|43|5|Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.}}
}}
{{Perundangan pasal|44|
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.
}}}}}}

Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 20.11

(BAB VI)
PEREDARAN
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 35[sunting sumber]

Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 36[sunting sumber]
1 Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

3 Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 37[sunting sumber]

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38[sunting sumber]

Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Bagian Kedua
Penyaluran
[sunting sumber]

Pasal 39[sunting sumber]
1 Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2 Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

Pasal 40[sunting sumber]
1 Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu;

b. apotek;

c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan

d. rumah sakit.


2 Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;

b. apotek;

c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;

d. rumah sakit; dan

e. lembaga ilmu pengetahuan.


3 Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:

a. rumah sakit pemerintah;

b. pusat kesehatan masyarakat; dan

c. balai pengobatan pemerintah tertentu.


Pasal 41[sunting sumber]

Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 42[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyerahan
[sunting sumber]

Pasal 43[sunting sumber]
1 Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:

a. apotek;

b. rumah sakit;

c. pusat kesehatan masyarakat;

d. balai pengobatan; dan

e. dokter.


2 Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a. rumah sakit;

b. pusat kesehatan masyarakat;

c. apotek lainnya;

d. balai pengobatan;

e. dokter; dan

f. pasien.


3 Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika

kepada pasien berdasarkan resep dokter.


4 Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:

a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;

b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau

c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.


5 Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.

Pasal 44[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.